tirto.id - Desentralisasi adalah bagian dari sistem pemerintahan di Indonesia selain otonomi daerah. Berikut ini pengertian dan tujuan dari dua sistem tersebut.
Sebuah negara sudah pasti memiliki sistem pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun daerah. Pemerintahan pusat dan daerah juga mempunyai sistemnya sendiri dalam mengatur wilayahnya masing-masing.
Di Indonesia, pemerintah daerah menggunakan sistem otonomi daerah untuk mengatur wilayahnya. Singkatnya, otonomi daerah adalah kebijakan untuk mengatur daerahnya sendiri. Memberikan otonomi kepada daerah-daerah di Indonesia diharapkan mampu mewujudkan sistem negara yang lebih efektif.
Selain otonomi daerah, sistem lainnya adalah desentralisasi. Salah satu faktor yang menyebabkan pemerintah Indonesia menggunakan sistem ini adalah jumlah penduduk yang banyak, keberagaman bangsa Indonesia, wilayah yang luas dengan pulau-pulau, dasar negara dan konstitusi yang menghendaki negara demokratis, serta efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Faktor-faktor itulah yang menjadi pertimbangan perlunya otonomi dan desentralisasi diselenggarakan di Indonesia. Secara garis besar, ada dua sistem di Indonesia, berikut ini penjelasan selengkapnya.
Pengertian Otonomi Daerah
Evy Pajriani dalam Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah PPKn Kelas X (2020:10) menyebutkan, kata otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autonomia atau autonomos dengan auto yang berarti "sendiri". Sementara nomos berarti "aturan atau undang-undang".
Jadi, autonomia diartikan sebagai hak untuk mengatur dan memerintah sendiri atas inisiatif sendiri dan kemampuan sendiri.
Sedangkan menurut C.J. Franseen, otonomi daerah sebagai hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan dengan peraturan yang sudah dibuat dengannya.
Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan dari otonomi daerah adalah:
- Pendidikan politik.
- Menciptakan stabilitas politik.
- Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.
- Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal.
- Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan akan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya.
- Pemerintah daerah akan lebih banyak mengetahui berbagai masalah yang dihadapi masyarakatnya.
Prinsip Otonomi Daerah
Kebijakan otonomi daerah muncul selepas era reformasi yang terjadi pada tahun 1998. Hal ini kemudian mendorong dilaksanakanya Sidang Istimewa MPR yang berimbas kepada penetapan TAP MPR No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah.
Selain itu, TAP MPR tersebut juga mencakup beberapa hal lain seperti pengaturan, pembagian, pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI.
Kemudian, pelaksanaan otonomi daerah semakin sempurna ketika pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dikutip dari jurnalCriksetra: Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia (Vol 5, No 9, 2016), Kedua UU tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Beberapa prinsip yang dijalankan terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagai berikut:
1. Otonomi Seluas-luasnya
Prinsip ini berarti bahwa daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang.
2. Otonomi Nyata
Prinsip ini berarti bahwa otonomi diberikan untuk menangani urusan pemerintah, berdasar tugas, wewenang, dan kewajiban yang telah ada, serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.
3. Otonomi Bertanggung Jawab
Prinsip ini berarti bahwa penyelenggaraan otonomi harus sejalan dengan tujuan dan pemberian kewenangan itu.
Pengertian Desentralisasi
Menurut Liang Gie The dalam Masalah-masalah Ketatanegaraan & Administrasi Negara yang Dihadapi Provinsi Irian Barat (1967:34), desentralisasi ialah sentralisasi yaitu segenap wewenang pemerintahan dipusatkan dalam tangan aparatur (daerah otonom) pemerintah pusat.
Semua kepentingan penduduk di seluruh wilayah negara diselenggarakan oleh instansi-instansi sentral dan bukan oleh satuan-satuan organisasi pemerintahan setempat yang diberi wewenang oleh pemerintah pusat.
Tujuan dari desentralisasi
Adapun tujuan dari desentralisasi adalah:
- Pemerintah daerah memiliki wewenang membangun dan mengembangkan daerahnya sesuai dengan potensi yang dimiliki daerahnya masing-masing.
- Daerah mampu bersaing untuk membuktikan kemampuan setiap daerah, mandiri untuk menjadi daerah yang lebih baik tanpa menghilangkan keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah.
- Daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar-daerah dengan pemerintah. Artinya menjaga keutuhan wilayah NKRI demi mencapai tujuan negara.
Penulis: Abraham William
Editor: Alexander Haryanto
Penyelaras: Ibnu Azis