tirto.id - Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.
Dalam konteks negara, desentralisasi memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya dalam pengembangan wilayahnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), desentralisasi memiliki arti sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan pada pemerintah daerah.
Dalam konteks ini, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Sistem desentralisasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201 tentang Pemerintahan Daerah.
Salah satu tujuan diterapkannya konsep desentralisasi dalam pemerintahan yaitu mengurangi kesenjangan antarwilayah dan menghasilkan pemerataan pada suatu daerah.
Mengutip laman ITB, desentralisasi di Indonesia baru berjalan setelah tumbangnya Orde Baru atau dimulai tahun 1999. Melalui pelaksanaan desentralisasi, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih mandiri melakukan pengembangan wilayahnya yang bisa menyejahterakan masyarakat dengan mengembangkan potensi di daerahnya
Desentralisasi sendiri berkaitan dengan otonomi daerah dan mempunyai hubungan sebab-akibat.
Mengutip modul PPKn Kelas X (2020) dari Kemdikbud, desentralisasi mengarah pada proses pembentukan daerah otonom. Lalu, otonomi merupakan isi atau akibat dari pembentukan daerah otonom.
Ketika desentralisasi diterapkan, maka pemerintah daerah memperoleh kewenangan untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya. Hal ini sejalan dengan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat".
Mengutip buku PPKn Kelas X (2017), urusan pemerintahan yang tidak dilimpahkan pada daerah berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter, dan fiskal. Semua urusan tersebut menjadi dan kewenangan pemerintah pusat.
Tujuan pemberian otonomi daerah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Caranya yaitu melalui peningkatan pelayanan publik pada masyarakat dan memberdayakan masyarakat agar berpartisipasi dalam proses pembangunan wilayahnya.
Selain menerapkan asas desentralisasi, pada otonomi daerah juga berlaku asas dekonsentrasi dan tugas perbantuan.
Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada gubernur selaku wakil pemerintah dan atau pada instansi vertikal wilayah tertentu.
Sementara tugas perbantuan merupakan penugasan dari pemerintah kepada daerah atau desa, dari pemerintah provinsi untuk kabupaten/kota dan desa, atau dari pemerintah kabupaten/kota pada desa untuk melakukan tugas tertentu.
Kelebihan dan kelemahan Desentralisasi
Pembagian tugas kepada pemerintahan daerah melalui sistem desentralisasi memiliki berbagai kelebihan seperti berikut:
- Struktur organisasi berupa pendelegasian wewenang dan akan meringankan manajemen pemerintah pusat.
- Mengurangi menumpuknya pekerjaan yang dimiliki pemerintah pusat.
- Permasalahan mendesak dan perlu penanganan secepatnya, tidak perlu menanti instruksi pemerintah pusat karena langsung bisa diatasi oleh daerah.
- Terjadi hubungan harmonis dan peningkatan semangat kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
- Terjadi peningkatan efisiensi pada segala hal, terutama penyelenggaraan pemerintahan di tingkat pusat dan daerah.
- Memangkas birokrasi yang rumit karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
- Desentralisasi memberikan manfaat bagi organisasi besar di masing-masing tempat.
- Risiko kerugian pada bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi bisa dibagi-bagi.
- Desentralisasi membawa kepuasan untuk daerah karena manfaat dapat dirasakan langsung.
Sebaliknya, sistem desentralisasi juga membawa risiko tersendiri. Ditemukan pula kelemahan penerapannya yang dapat dilihat dari berbagai hal berikut:
- Berpotensi terganggunya keseimbangan dan keserasian tujuan
- Desentralisasi bisa memunculkan sifat kedaerahan
- Memerlukan banyak waktu dalam mengupayakan perundingan atau musyawarah
- Biaya operasional yang diperlukan cukup besar.
- Besarnya organ pada pemerintahan, membuat struktur pemerintahan menjadi kompleks. Hal ini berisiko pada tidak lancarnya koordinasi.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Maria Ulfa