tirto.id - Dalam usaha mewujudkan tujuan Negara Indonesia sesuai bunyi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 seperti menjunjung tinggi hak-hak dan mewujudkan aspirasi rakyat, pemerintah pusat kemudian membentuk UU No. 22 tahun 1999 yang berisi tentang pemberlakuan otonomi daerah.
Faktor lain yang mendukung terjadinya pemberlakuan otonomi daerah seperti perlunya pemerintahan dalam lingkup daerah untuk membantu pemerintah pusat.
Kemudian, alasan lainnya karena jumlah penduduk yang banyak, keberagaman suku bangsa Indonesia, wilayah yang luas, konstitusi yang demokratis, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Secara etimologi, otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu autonomia atau autonomos. Auto diartikan dengan “sendiri” dan nomos bermakna, “aturan”.
Sehingga, otonomi daerah secara sederhana dipahami dengan hak untuk mengatur dan memerintah atas inisiatif serta kemampuan sendiri.
Dikutip dari bukuPendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2016:106), otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat.
Jika merujuk kepada pendapat C.J, Franseen, otonomi daerah diartikan sebagai hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat dengannya.
Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak-hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur, serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat lokal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari modulPPKN Kelas X (2020:10), otonomi daerah memiliki beberapa tujuan dalam pelaksanaanya sebagai berikut:
- Terlaksananya pendidikan politik
- Menciptakan stabilitas politik
- Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah
- Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal
- Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya
- Pemerintah daerah akan mengetahui lebih banyak masalah yang dihadapi masyarakatnya
Prinsip Otonomi Daerah
Dalam pelaksanaannya, kebijakan otonomi daerah di Indonesia muncul pasca era reformasi yang terjadi pada tahun 1998.
Hal tersebut, kemudian mendorong dilaksanakanya Sidang Istimewa MPR tahun yang berimbas kepada penetapan TAP MPR No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah.
Selain itu, TAP MPR tersebut juga mencakup beberapa hal lain seperti pengaturan, pembagian, pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI.
Kemudian, pelaksanaan otonomi daerah semakin sempurna ketika pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dikutip dari Jurnal Criksetra: Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia (Vol 5, No 9, 2016), Kedua UU tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Beberapa prinsip yang dijalankan terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagai berikut:
1. Otonomi Seluas-luasnya
Prinsip ini berarti bahwa daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang.
2. Otonomi Nyata
Prinsip ini berarti bahwa otonomi diberikan untuk menangani urusan pemerintah, berdasar tugas, wewenang, dan kewajiban yang telah ada, serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.
3. Otonomi Bertanggung Jawab
Prinsip ini berarti bahwa penyelenggaraan otonomi harus sejalan dengan tujuan dan pemberian kewenangan itu.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Maria Ulfa