Menuju konten utama

Kedudukan & Peran Pemerintah Pusat dalam Penerapan Otonomi Daerah

Pemerintah pusat menggunakan beberapa pertimbangan dalam mengambil kebijakan terkait pelansanaan otonomi daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Kedudukan & Peran Pemerintah Pusat dalam Penerapan Otonomi Daerah
Ilustrasi Buku. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah terkait kebijakan yang diambil untuk menyelenggarakan pemerintahan menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah pusat memiliki beberapa kewenangan di antaranya perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, serta sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.

Ada lima tujuan diberikannya kewenangan pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu:

- Pertama, meningkatkan kesejahteraan rakyat.

- Kedua, memperhatikan pemerataan dan keadilan.

- Ketiga, menciptakan demokratisasi.

- Keempat, menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan

nasional.

- Kelima, memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasional. Dalam arti luas pemerintahan meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sementara dalam arti sempit, pemerintahan hanya terdiri dari eksekutif saja.

Dilansir modul pembelajaran SMA Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah yang disusun oleh Evy Pajriani, S.Pd terbitan Direktorat SMA, Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS dan DIKMEN (2020), pemerintahan pusat atau lembaga eksekutif dalam pemerintahan yaitu, presiden, wakil presiden, para dan menteri. Lembaga eksekutif ini bertugas melaksanakan perundang-undangan.

Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Dikutip dari Buku Sekolah Elektronik Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2016), dalam otonomi daerah, pemerintah pusat memiliki beberapa fungsi seperti: fungsi layanan (servicing function), fungsi pengaturan (regulating function), dan fungsi pemberdayaan.

1. Fungsi Layanan

Tujuan dari fungsi pelayanan yaitu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif, tidak memberatkan, serta dengan kualitas yang sama.

Sehingga, dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama. Hak-hak tersebut yaitu, hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.

2. Fungsi Pengaturan

Fungsi pengaturan memberi penekanan pada pengaturan yang tidak hanya ditujukan kepada rakyat, tapi juga kepada pemerintah sendiri.

Hal ini berarti, pemerintah dalam membuat kebijakan akan lebih dinamis untuk mengatur kehidupan masyarakat sekaligus meminimalisir intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Sehingga, fungsi pemerintah dalam hal ini adalah mengatur, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.

Terdapat enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintahan, yaitu:

- Menyediakan infrastruktur ekonomi: pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan demi keberlangsungan sistem ekonomi modern. Hal tersebut seperti, perlindungan terhadap hak milik, hak cipta, hak paten, dan sebagainya.

- Menyediakan barang dan jasa kolektif: fungsi ini dijalankan oleh pemerintah karena, masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum. Namun, masih sulit dijangkau oleh beberapa orang.

- Menjembatani konflik dalam masyarakat: fungsi ini dijalankan demi meminimalkan konflik. Maka dari itu, pemerintah akan menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.

- Menjaga kompetisi: peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa adanya pengawasan, kemungkinan besar dapat terjadi kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol.

- Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa: kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.

- Menjaga stabilitas ekonomi: melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter. Hal tersebut dilakukan apabila terjadi sesuatu yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi.

3. Fungsi Pemberdayaan

Fungsi pemberdayaan dijalankan oleh pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi ataupun menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.

Sehingga, pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi masalah yang dihadapi.

Baca juga artikel terkait OTONOMI DAERAH atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Ibnu Azis