tirto.id - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) sepakat bentuk pemerintahan di ibu kota negara baru berbentuk pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi.
Hal tersebut tercetus dalam rapat kerja pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU IKN antara DPR, DPD, dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1/2022).
“Bisa kita sepakati Pasal 1 nomor 2; Ibu Kota Negara Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai ibu kota negara Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang ini," ujar Wakil Ketua Pansus RUU IKN dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa dalam Raker tersebut.
Kemudian pemerintah mengusulkan agar kata Nusantara menjadi nama bagi ibu kota negara baru tersebut. Hal itu telah disepakati 8 fraksi: PDIP, Golkar, NasDem, Demokrat, PPP, PKB, PAN, dan Gerindra. Fraksi PKS dan DPD meminta penundaan.
“Fraksi PKS pending. Dan menunggu penjelasan pemerintah," ujar Ecky Awal Muncharam, anggota Pansus Fraksi PKS.
Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang; ia merasa masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan.
“Terus terang saya mencoba membaca naskah akademik yang tercantum dalam penjelasan dari pemerintah. Saya belum bisa meyakinkan diri agar DPR menerima. Sembari menunggu detail, DPD menunda," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz