Menuju konten utama
Pemilu 2024

Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Masuk Kerawanan Luar Biasa

Lolly mengatakan netralitas ASN menjadi indeks kerawanan pemilu. Oleh sebab itu persoalan ini perlu ditangani dengan sungguh-sungguh.

Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Masuk Kerawanan Luar Biasa
Sejumlah Aparatur Sipil Negara saat mengikuti apel memperingati Hari Bela Negara di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty menyoroti netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu Serentak 2024. Berdasarkan catatan ada 999 penanganan pelanggaran terkait itu di Pemilu 2019 lalu. 89 perkara di antaranya direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Artinya selama Pemilu 2019, sebanyak 89 persen dugaan pelanggaran hukum lainnya utamanya berkenaan dengan netralitas ASN terbukti. Juga, selama Pilkada 2020 sebanyak 91 persen terbukti penanganan pelanggaran Bawaslu, karena itu ada kerawanan yang luar biasa di-netralitas ASN," ucap Lolly dikutip dari situs resmi Bawaslu, Jumat 21 Juli 2023.

Lolly menegaskan kewajiban netralitas ASN tertuang dalam tiga undang-undang. Pertama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Terkahir, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu Pasal 70 dan Pasal 71.

Pasal 70 Ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak enam juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Adapun Pasal 71 Ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak enam juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

"Tiga UU tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral. Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang bicara soal ASN harus netral, apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalan SKB lima lembaga," tegas Lolly.

Lebih lanjut, Lolly mengatakan salah satu alat mitigasi yang akan segera diluncurkan menjelang kampanye, yakni Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Netralitas ASN, untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut.

"IKP tematik salah satunya soal netralitas ASN akan segera diluncurkan menjelang tahapan kampanye dimulai, alat itu akan menjadi mitigasi risiko yang lebih detail dan lebih konkrit guna memudahkan kita semua mencegahnya," pungkas Lolly.

Baca juga artikel terkait NETRALITAS ASN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky