Menuju konten utama

Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Asli Karyawan? Cek Aturannya

Terdapat aturan terbaru mengenai penahanan ijazah atau dokumen resmi karyawan oleh perusahaan. Simak cara melaporkan pelanggaran ke Disnaker.

Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Asli Karyawan? Cek Aturannya
Ilustrasi ijazah. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan atau pemberi kerja kerap terjadi di dunia kerja. Ijazah digunakan sebagai jaminan pelaksanaan kontrak kerja sehingga karyawan terikat dengan perusahaan sesuai dengan kontrak.

Belakangan ini viral kasus penahanan ijazah oleh perusahaan yang terjadi di Kota Surabaya. UD Sentosa Seal, sebuah perusahaan distributor oli di Kota Surabaya diduga telah menahan ijazah sejumlah karyawannya.

Selain itu, di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Wakil Menteri Tenaga Kerja juga melakukan sidak terhadap sebuah perusahaan tour and travel yang dilaporkan menahan ijazah 12 mantan karyawannya. Setelah sidak, laporan mantan karyawan yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tersebut bertambah kurang lebih 40 laporan.

Praktik penahanan ijazah secara khusus belum diatur dalam hukum perundang-undangan. Perusahaan dapat menahan ijazah karyawannya, tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apakah Penahanan Ijazah Diperbolehkan?

Terkait munculnya kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan di sejumlah daerah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan ketentuannya. Kemenaker melalui unggahan Instagram @kemenaker menjelaskan bahwa penahanan ijazah hanya boleh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jika memenuhi syarat sah perjanjian yakni;

    a. Terdapat kesepakatan kedua belah pihak.

    b. Kecakapan atau melakukan pada perbuatan hukum.

    c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.

    d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang penahanan dokumen pribadi asli.

    Mengacu pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) disebutkan bahwa perjanjian antara perusahaan dan karyawan memiliki kekuatan hukum. Dengan demikian jika perusahaan dan karyawan membuat perjanjian yang disepakati kedua pihak terkait penahanan ijazah, maka hal ketika perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak dapat dikenakan sanksi hukum.

Aturan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Aturan yang melarang penahanan ijazah oleh perusahaan tidak berlaku secara menyeluruh atau secara nasional sebab belum ada undang-undang yang khusus mengatur mengenai penahanan ijazah atau penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan. Namun, di sejumlah daerah telah diterbitkan Perda yang mengatur larangan penahanan ijazah.

Salah satu daerah yang telah menerbitkan Perda tersebut adalah Provinsi Jawa Timur. Dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pada pasal 42, telah diatur soal larangan penahanan ijazah.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Cara Melaporkan Perusahaan yang Menahan Ijazah

Perusahan yang melakukan penahanan ijazah dan tidak sesuai dengan ketentuan dapat dilaporkan. Karyawan yang ijazahnya ditahan tidak sesuai ketentuan dapat melakukan pelaporan, baik melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah atau Kemenaker dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mengumpulkan Bukti

Mengumpulkan bukti adanya surat perjanjian atau bukti dokumen terkait bahwa penahanan ijazah yang dilakukan tidak sah, kemudian bukti serah terima ijazah sebelum ijazah ditahan.

2. Mencoba Menyelesaikan Masalah Secara Internal

Sebelum melakukan pelaporan coba untuk menyelesaikan secara internal dengan pihak perusahaan, sehingga jika ada kesepakatan damai maka tidak perlu melanjutkan ke jalur hukum

3. Datang ke Kantor Disnaker

Datangi langsung kantor Disnaker daerah sesuai dengan lokasi perusahaan dengan membawa identitas diri dan bukti-bukti pelanggaran mengenai penahanan ijazah yang sudah dikumpulkan.

4. Proses Penyelesaian Disnaker

Setelah laporan resmi masuk ke Disnaker, akan dilakukan upaya mediasi dan pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran hukum dan masalah tidak dapat diselesaikan secara damai, jalan terakhirnya adalah dilakukan tindakan hukum.

5. Pantau Perkembangan Laporan

Pengadu yang memberikan laporan resmi ke Disnaker akan menerima bukti aduan yang bisa digunakan untuk memantau perkembangan kasus yang telah diadukan.

Laporan mengenai penahanan ijazah sesuai langkah-langkah di atas dapat dilakukan secara online melalui website yang disediakan Kemenaker.

Link lapor Disnaker

Di Surabaya, laporan penahanan ijazah dapat dilakukan pada tiga posko yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Tiga lokasi posko yang didirikan sejak Kamis (17/4/2025) yakni di Kantor Disperinaker Surabaya, Lobi Balai Kota Surabaya, serta Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga telah membuka layanan hotline Posko Pengaduan di nomor 0882000667287 dan 082231319074 untuk memperluas akses laporan.

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Elisabet Murni P