Menuju konten utama

Perda yang Menindas Perempuan

Di Iran para suami memakai jilbab sebagai bentuk solidaritas terhadap istri mereka. Aturan ketat tentang pakaian tertutup di ruang publik bagi perempuan Iran dianggap menindas. Gerakan ini menjadi perhatian dunia karena Iran menjadi salah satu negara yang kerap mengurusi ruang privat warganya atas nama agama. Peraturan dan hukum yang berlaku di negara itu dianggap tak ramah terhadap perempuan. Bagaimana dengan Indonesia?

Perda yang Menindas Perempuan
Perempuan memakai celana ketat terjaring razia polisi syariat islam atau wilayatul hisbah dibantu satpol PP dan aparat TNI/Polri saat razia penegakkan syariat Islam di Lhokseumawe, provinsi Aceh. Selasa (15/9). [antara foto/rahmad/foc/15]

tirto.id - “Ibu saya menjemput saya [dari kantor polisi Syariat] pukul 07.00. Saya menangis. Kepala dosen kampus saya, Doni, ada di sana untuk menguliahi saya. Seorang petugas polisi Syariat memberitahu dia bahwa saya telah ditangkap [di sebuah jalan sepi dibonceng di atas motor pacar saya]. Dia memberitahu ibu dan saya bahwa saya seharusnya dilempari batu sampai mati. Saya bilang, 'Pak, saya hanya mencari jalan pintas, dan untuk itu saya harus dilempari batu? Bagaimana dengan petugas-petugas yang memperkosa saya semalam?'.”

Adegan itu membuka laporan panjang pelanggaran Hak Asasi Manusia di Aceh yang disusun oleh Human Rights Watch (HRW). Nita, perempuan itu, ditangkap oleh polisi Syariat (Wilayatul Hisbah, atau WH) pada bulan Januari 2010 atas tuduhan “perbuatan bersunyi-sunyian” dan kemudian diperkosa dalam tahanan WH. Laporan HRW itu menjadi salah satu laporan sistematik yang membuka tabir muramnya penerapan peraturan daerah di Aceh. Peraturan ini merupakan sebagian dari banyak peraturan daerah di Indonesia yang membatasi atau bahkan mendiskriminasi perempuan.

Akhir tahun 2010, Komnas Perempuan mencatat ada 189 peraturan diskriminatif yang dibuat antara 1999 sampai dengan 2010. Tujuh di antaranya diterbitkan pada tingkat nasional. Kebijakan ini menurut Komnas perempuan, menjadi sarana pelembagaan diskriminasi, baik dari tujuan maupun sebagai dampaknya. Sebanyak 80 di antara 189 peraturan diskriminatif itu secara langsung menyasar kepada perempuan. Peraturan ini menurut Komnas Perempuan, bertentangan dengan konstitusi dan semestinya dicabut atau batal demi hukum.

Dari laporan yang disusun pada 2014 oleh Komnas Perempuan, ditemui ada 154 peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan diterbitkan. Sebanyak 19 di antaranya diterbitkan pada tingkat provinsi, sementara tingkat kabupaten/kota ada 134 peraturan, dan satu peraturan daerah tingkat desa. Peraturan daerah tersebut di 69 kabupaten/kota di 21 provinsi dan lebih dari setengah kebijakan daerah yang diskriminatif (80 kebijakan) diterbitkan nyaris secara serentak, yaitu antara tahun 2003 sampai dengan 2005. Jawa Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur adalah enam provinsi yang kabupatennya paling gemar menerbitkan kebijakan daerah yang diskriminatif.

Dari analisa Komnas Perempuan, sebanyak 64 dari 154 kebijakan daerah tersebut secara langsung diskriminatif terhadap perempuan melalui pembatasan hak kemerdekaan berekspresi seperti cara berpakaian, pengurangan hak atas perlindungan dan kepastian hukum karena mengkriminalisasi perempuan, dan pengabaian hak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi dan melanggar HAM.

Gandeng Ormas Keagamaan

Jaringan Pemantau Aceh, seperti yang dikutip via BBC, mencatat selama tahun 2011-2012, terdapat 96 kasus kekerasan yang terjadi dalam konteks penerapan syariat Islam. Sejumlah 83 kasus di antaranya dialami oleh perempuan. Kasus tersebut di antaranya adalah kasus khalwat (berdua-duaan). Selain itu, ada juga kasus di mana ada sebanyak 234 perempuan berusia 14 sampai 55 tahun, yang mengalami kekerasan dengan adanya razia-razia jilbab.

Pada 2012, PBB juga pernah memberikan catatan merah tentang pemberlakuan peraturan diskriminatif di Aceh. PBB menganggap pembatasan ekspresi di Aceh sebagai salah satu pelanggaran hak sipil. Tidak hanya di Aceh, peraturan serupa di Tanggerang juga dianggap mendiskriminasi perempuan. Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran yang diberlakukan di kota Tangerang misalnya, menyebut setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang berada di ruang publik.

Salah satu kelompok marjinal yang mengalami diskriminasi ganda adalah kelompok perempuan penganut ajaran minoritas seperti Ahmadiyah. Komnas Perempuan mencatat, setidaknya ada sembilan kebijakan lainnya merupakan pembatasan atas kebebasan memeluk agama bagi kelompok Ahmadiyah. Seperti pelarangan melaksanakan ibadah, menyebarkan ajaran, dan segala bentuk aktivitas mereka dianggap ilegal. Daerah di Jawa Barat dan NTB merupakan dua provinsi yang banyak menerbitkan aturan pelarangan kegiatan Ahmadiyah ini.

Pemerintah sendiri masih mencari "aman" terhadap perda-perda yang dianggap diskriminatif tersebut. Padahal HRW, Komnas Perempuan, dan berbagai lembaga hak asasi manusia lain telah memberikan rekomendasi, hasil penelitian, serta laporan lapangan terkait berbagai diskriminasi dan pelanggaran HAM pada perempuan.

Sayangnya, ketika ada upaya untuk menghapuskan perda-perda yang dianggap bermasalah, perda yang mendiskriminasi perempuan ini tidak ikut dicabut. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan, tidak ada peraturan daerah bernuansa syariat yang masuk dalam deregulasi 3.143 buah perda dan perkada yang dilakukan pemerintah pusat saat ini. Seperti dilansir Antara, Tjahjo Kumolo menyebut semua peraturan yang dibatalkan tersebut hanya terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan.

Mendagri masih pada tahap mendalami perda-perda yang cenderung intoleran atau diskriminatif serta berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Kemendagri juga masih berusaha berkompromi dengan organisasi keagamaan untuk mencari jalan tengah terkait perda bernuansa agama.

Baca juga artikel terkait PERATURAN DAERAH atau tulisan lainnya dari Arman Dhani

tirto.id - Hukum
Reporter: Arman Dhani
Penulis: Arman Dhani
Editor: Kukuh Bhimo Nugroho