Menuju konten utama

Ganjar Siap Cabut Perda-perda yang Hambat Perizinan UKM & Investasi

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo segera menginventarisasi peraturan daerah untuk mempercepat penyederhanaan aturan yang bakal dikeluarkan pemerintah pusat.

Ganjar Siap Cabut Perda-perda yang Hambat Perizinan UKM & Investasi
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/11/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo segera menginventarisasi peraturan daerah untuk mempercepat penyederhanaan aturan yang bakal dikeluarkan pemerintah pusat.

"Ada tiga sektor yang jadi fokus Presiden Joko Widodo dalam omnibus law, yakni investasi, perpajakan dan UKM," kata Ganjar Pranowo di Semarang, Selasa (17/12/2019).

Menurut Ganjar, untuk merealisasikan hal tersebut perlu ada komitmen tidak saling mempersulit situasi harus dimiliki lembaga mana pun, baik pemerintah pusat maupun daerah, sehingga mesti menyamakan persepsi terlebih dahulu.

Oleh karena itu, pemerintah daerah menginventarisasi untuk peraturan perpajakan, cipta lapangan kerja, UKM, dan investasi.

"Ini berlaku agar daerah menyiapkan perbaikan regulasi," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Terkait dengan inventarisasi perda tersebut, Ganjar mengaku sudah mendapatkan kisi-kisi dari Menko Perekonomian. Untuk investasi, misalnya, persoalan izin mendirikan bangunan (IMB), analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan lahan, yang masuk ranah kerja pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sering jadi penghalang bagi investasi yang bakal masuk.

"Orang sekarang mau investasi kan repot, misalnya soal tanah, siapa yang bisa menyelesaikan, Pemkab mau tidak mencabut ketentuan yang mempersulit izin pertanahan," kata Ganjar.

Ia melanjutkan, "terus bagaimana hubungannya dengan lahan yang dimiliki Perhutani, PTP, pemprov, atau kementerian dan lembaga yang ada di Pemprov. Soal tanah saja itu sudah banyak sekali persoalannya."

Ganjar menyebutkan inventarisasi peraturan oleh pemerintah daerah itu beriringan dengan proses omnibus law yang dilakukan oleh DPR RI dengan tenggat waktu penyelesaian selama 3 bulan.

Mantan anggota DPR RI itu menyampaikan pemerintah pusat juga berencana menghapus perizinan usaha untuk UKM melalui pembahasan omnibus law.

Terkait dengan hal itu, Ganjar bakal mencabut perda-perda mengenai perizinan UKM dan menyederhanakan proses standardisasi serta sertifikasi, termasuk hak kekayaan intelektual.

"Tidak usah pakai izin lah, pemberitahuan saja. Sekarang berarti izin-izin UKM dan perda-perda harus dicabuti, kami segera minta pemerintah pusat untuk melakukan, selanjutnya urusan kami di daerah dengan DPRD dan Pemkab dengan DPRD-nya," kata Ganjar.

Baca juga artikel terkait INVESTASI

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz