tirto.id - DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Penanggulangan COVID-19, Senin (19/10/2020).
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi selaku pimpinan sidang menayangkan kepada forum yang terdiri dari anggota legislatif.
"Saya ingin menanyakan kepada forum rapat paripurna dewan yang terhormat ini, apakah Raperda tentang penanganan COVID-19 untuk ditetapkan menjadi Perda dapat disetujui?," tanya Prasetio di dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2020).
"Setuju," balas para anggota DPRD DKI yang berada di ruang rapat.
Kemudian Prasetio pun langsung mengetok palu sebanyak tiga kali sebagai tanda Raperda Penanggulangan COVID-19 telah disahkan menjadi Perda.
"Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut menjadi peraturan daerah maka Raperda yang dimaksud akan kami serahkan kepada Gubernur provinsi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.
Perda COVID-19 terdiri atas 11 bab dan 35 pasal. Di dalamnya memuat aturan dan sanksi bagi pelanggar protokol pencegahan COVID-19.
Diatur sanksi denda berkisar Rp250 ribu-Rp50 juta. Warga yang kena sanksi di antaranya menolak tes COVID-19 didenda Rp 5 juta; pengendara yang tidak memakai masker di dalam mobil didenda Rp250 ribu; dan pihak yang mengambil paksa jenazah pasien Corona didenda Rp5 juta. Bila disertai ancaman, denda semakin tinggi yaitu Rp 7,5 juta.
Perda tersebut muncul di tengah tingginya penularan virus SARS-CoV-2 di Ibu Kota dibanding seluruh provinsi di Indonesia. Hingga 19 Oktober ada 95.253 kasus dengan 8.167 sembuh dan 2.046 meninggal.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali