tirto.id - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 sudah dilaksanakan di beberapa daerah. Sejumlah daerah juga telah mengeluarkan jadwal resmi, jalur, dan persyaratan untuk SPMB 2025, salah satunya provinsi Bali.
SPMB bertujuan untuk memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan berkualitas yang berada dekat dengan tempat tinggal mereka. Selain itu, penerimaan ini juga dimaksudkan untuk memperluas akses pendidikan bagi murid dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas.
Di samping itu, proses ini diharapkan dapat menciptakan iklim kompetitif yang sehat guna mendorong peningkatan prestasi peserta didik. Lalu, kapan jadwal pendaftaran, apa saja jalur, dan bagaimana cara pendaftaran SPMB 2025 di Provinsi Bali?
Jadwal Pendaftaran SPMB Tingkat SMA/SMK Bali 2025
Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan jadwal pendaftaran SPMB tingkat SMA/SMK 2025. Rangkaian proses SPMB tingkat SMA/SMK Bali 2025 dimulai dengan pembukaan hari pertama pendaftaran pada 30 Juni 2025. Proses akan berakhir ketika tahapan daftar ulang selesai dilaksanakan pada 16 Juli 2025. Mengutip petunjuk teknisnya berikut jadwal lengkapnya.
Pendaftaran: dibuka 30 Juni 2025 pukul 08.00 WITA hingga 4 Juli 2025 pukul 18.00 WITA.
Pengumuman: 12 Juli 2025 pukul 18.00 WITA.
Daftar Ulang: 14, 15, 16 Juli 2025, dibuka 14 Juli 2025 pukul 08.00 WITA hingga 16 Juli 2025 pukul 14.00 WITA.
Jalur Penerimaan SPMB Tingkat SMA/SMK Bali 2025
Pemerintah Provinsi Bali juga telah menetapkan empat jalur dalam proses seleksi SPMB 2025. Jalur terebut adalah jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
1. Jalur Domisili
Jalur domisili merupakan jalur penerimaan yang diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di dalam wilayah yang telah ditetapkan sebagai area penerimaan murid baru, dengan alokasi kuota sebesar 30% dari total daya tampung satuan pendidikan.Kuota tersebut juga mencakup Jalur Sekolah dengan Perjanjian, yaitu jalur khusus bagi calon murid yang berasal dari Banjar Adat atau Desa Adat yang telah memiliki kesepakatan dengan pihak sekolah terkait pemanfaatan aset milik adat untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan di sekolah tersebut.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi tidak mampu serta bagi calon murid penyandang disabilitas, dengan total kuota sebesar 30% dari kapasitas penerimaan satuan pendidikan.Dari jumlah tersebut, sebanyak 25% dialokasikan khusus untuk calon murid dari keluarga kurang mampu, sedangkan 5% sisanya melalui jalur inklusi yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas pada sekolah yang menyediakan layanan pendidikan inklusif.
3. Jalur Prestasi
Jalur prestasi ditujukan bagi calon murid yang memiliki pencapaian di bidang akademik maupun nonakademik, dengan alokasi kuota sebesar 35% dari total daya tampung satuan pendidikan. Dari total kuota tersebut, jalur prestasi akademik terbagi menjadi dua kategori.Pertama, jalur ranking nilai rapor dengan kuota 10%, yang didasarkan pada peringkat akumulasi nilai rapor dari semester 1 hingga 5 dalam mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam. Kedua, jalur prestasi akademik dengan kuota 10% lainnya diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya.
Sedangkan jalur prestasi nonakademik mencakup beberapa kategori, yaitu Jalur prestasi olahraga dengan kuota 5%, jalur Prestasi Seni, Budaya, Bahasa, dan/atau bidang nonakademik non-Bali lainnya dengan kuota 5%, jalur Prestasi Seni Budaya Bali dengan kuota 3%, serta jalur Kepemimpinan dengan kuota 2% yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki pengalaman sebagai ketua OSIS atau ketua organisasi kepanduan di sekolah.
4. Jalur Mutasi
Jalur mutasi merupakan jalur penerimaan yang diperuntukkan bagi calon murid yang mengalami perpindahan domisili akibat penugasan orang tua atau wali, serta bagi anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.Jalur ini terdiri atas dua kategori, yakni jalur mutasi dengan kuota sebesar 3% dari total daya tampung satuan pendidikan, khusus bagi calon murid yang berpindah tempat tinggal karena tugas orang tua atau wali, dan jalur anak guru dengan kuota sebesar 2%, ditujukan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar.
Cara Pendaftaran SPMB Tingkat SMA/SMK Bali 2025
Pendaftaran Penerimaan Murid Baru untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026 dilaksanakan secara daring.
Proses pendaftaran dilakukan dengan mengunggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pada laman resmi SPMB. Berikut ini adalah cara pendaftaran SPMB tingkat SMA/SMK Bali 2025.
1. Calon murid jenjang SMA dapat melakukan pendaftaran melalui laman https://smabali.spmb.id/.
2. Calon murid jenjang SMK, dapat melakukan pendaftaran melalui laman https://smkbali.spmb.id/.
3. Mengisi formulir pendaftaran secara online di portal SPMB online Provinsi Bali pada 30 Juni hingga 4 Juli 2025.
4. Memilih jalur pendaftaran.
5. Input NISN dan melengkapi biodata calon peserta didik.
6. Mengunggah dokumen.
7. Memilih sekolah pilihan.
8. Cetak bukti pengajuan pendaftaran.
9. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya ke panitia sekolah.
10. Jika dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia sekolah.
Penulis: Anne Anisa
Editor: Balqis Fallahnda & Indyra Yasmin
Masuk tirto.id






































