tirto.id - SPMB 2025 sudah dilaksanakan di beberapa daerah. Sejumlah daerah telah resmi merilis jadwal, jalur, dan persyaratan untuk SPMB 2025, salah satunya Kabupaten Semarang. Berikut ini jadwal SPMB SMP Kabupaten Semarang dan cara daftarnya.
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebelumnya disebut dengan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB). Sistem berfokus pada seleksi penerimaan murid baru dengan menimbang berbagai aspek. Beberapa di antaranya adalah tempat tinggal (domisili), prestasi baik itu akademik ataupun non akademik, serta potensi dari calon siswa.
SPMB bertujuan memberikan peluang yang sama dan transparan untuk calon peserta didik baru, peningkatan prestasi siswa, dan memberi akses kepada masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Selain itu, memperbaiki mutu pendidikan secara komprehensif. SPMB merupakan salah satu seleksi masuk ke perguruan tinggi negeri atau swasta seperti SNBT dan SNBP.
Jadwal SPMB SMP Kabupaten Semarang 2025
Jadwal SPMB SMP Kabupaten Semarang 2025 dimulai melalui skema simulasi selama periode tanggal 1 - 30 April 2025. Pendaftaran dilakukan pada tanggal 3 - 5 Juni 2025.
Selanjutnya adalah tahap verifikasi (3 - 5 Juni 2025) dan seleksi (6 Juni 2025). Kemudian dilanjutkan fase pengumuman (8 Juni 2025) dan daftar ulang pada 11 Juni 2025.
Berikut adalah jadwal SPMB SMP Kabupaten Semarang 2025:
- Simulasi: 1 - 30 April 2025
- Pendaftaran: 3 - 5 Juni 2025
- Verifikasi: 3 - 5 Juni 2025
- Seleksi: 6 Juni 2025
- Pengumuman: 8 Juni 2025
- Daftar Ulang: 11 Juni 2025
Jalur Penerimaan SPMB SMP Kabupaten Semarang 2025
Jalur penerimaan SPMB SMP Kabupaten Semarang 2025 terdiri dari Zonasi, Afirmasi, dan Perpindahan Orang Tua. Kemudian Prestasi Akademik dan Non Akademik serta Prestasi Nilai Rapot
Berikut merupakan keterangan jalur penerimaan SPMB SMP Kabupaten Semarang 2025:
1. Zonasi
Jalur penerimaan yang akan memprioritaskan siswa yang berdomisili paling dekat dengan sekolah
2. Afirmasi
Jalur penerimaan khusus untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas
3. Perpindahan Orang Tua
Jalur penerimaan untuk calon siswa yang pindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali
4. Prestasi Akademik dan Non Akademik
Jalur penerimaan untuk calon siswa yang memiliki prestasi secara akademik (sains, teknologi, dan riset) atau non akademik (seni, budaya, dan olahraga)
5. Prestasi Nilai Rapot
Jalur penerimaan dengan mempertimbangkan nilai rapor dari calon siswa.
Cara Pendaftaran SPMB SMP Kabupaten Semarang 2025
Untuk mengikuti pendaftaran SPMB SMP Kabupaten Semarang 2025, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi calon peserta didik.
Berikut ini tata cara pendaftaran SPMB SMP Kabupaten Semarang 2025 dan syarat secara lengkap :
- Pendaftaran calon peserta didik baru melalui laman PPDB di http://ppdbsmp.disdikbudpora.semarangkab.go.id.
- Calon peserta didik menginput NISN dan password pada laman PPDB, data calon peserta didik akan muncul sesuai data dapodik dan paling banyak 15 (lima belas) sekolah sesuai tempat tinggal pada jalur zonasi.
- Dalam hal tidak ditemukan data pendaftar, harap diperiksa kembali kesesuaian data dapodik/EMIS di sekolah/ madrasah asal.
- Calon peserta didik baru dalam wilayah zonasi hanya dapat memilih salah satu jalur pendaftaran yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi akademik dan non akademik, atau prestasi nilai rapot.
- Calon peserta didik baru di luar wilayah zonasi dapat memilih jalur pendaftaran afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi akademik dan non akademik, atau prestasi nilai rapot.
- Calon peserta didik baru paling banyak memilih 3 sekolah.
- Calon peserta didik mencetak formulir bukti pendaftaran dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, yaitu:
- scan/foto akte kelahiran atau surat keterangan lahir
- scan/foto kartu keluarga
- scan/foto Surat Keterangan Nilai Rata-rata Rapor
- scan/foto Ijazah/SKHUN bagi pendaftar yang lulus sebelum tahun pendaftaran
- scan/foto piagam penghargaan kejuaraan/perlombaan untuk jalur prestasi
- scan/foto surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit, psikolog atau kepala sekolah asal
- scan/foto surat penugasan orang tua untuk jalur perpindahan orang tua
- scan/foto surat keterangan afirmasi untuk jalur afirmasi
- foto siswa
- scan/foto Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































