tirto.id - Jadwal SPMB Palembang 2025 tingkat SMP. Jalur dan syaratnya perlu dicermati calon peserta didik yang bakal melakukan pendaftaran.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP di Palembang tahun 2025 mengalami sejumlah perubahan yang signifikan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengganti sistem PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Perubahan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan memperbaiki kelemahan yang ada pada sistem sebelumnya.
Jalur SPMB Palembang 2025 untuk Tingkat SMP
SPMB 2025 untuk jenjang SMP di Palembang membuka empat jalur penerimaan. Seperti jalur domisili, afirmasi, dan mutasi.
Berikut merupakan jalur SPMB Palembang 2025 untuk tingkat SMP:
- Jalur Domisili: Bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang.
- Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Jalur Mutasi: Bagi calon peserta didik yang pindah domisili karena pekerjaan orang tua atau wali.Jalur Prestasi: Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
Jadwal SPMB Palembang 2025 untuk Tingkat SMP
Setiap jalur penerimaan memiliki kuota tertentu yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut jadwal lengkap dari keempat jalur tersebut:
Jalur Domisili
- Simulasi: 13 Maret 2025 pukul 08.00 WIB - 25 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
- Pendaftaran: 23 Juni 2025 pukul 08.00 WIB - 26 Juni 2025 pukul 10.00 WIB
- Verifikasi: 23 Juni 2025 pukul 08.00 WIB - 26 Juni 2025 pukul 14.00 WIB
- Seleksi: 27 Juni 2025 pukul 08.00 WIB - 28 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
- Daftar Ulang: 1 Juli 2025 pukul 08.00 WIB - 2 Juni 2025 pukul 12.00 WIB
- Pengumuman: 30 Juni 2025 pukul 10.00 WIB.
- Simulasi: 4 Februari 2025 pukul 08.00 WIB - 22 Juni 2025 pukul 2359 WIB
- Pendaftaran: 23 Juni 2025 pukul 08.00 WIB - 26 Juni 2025 pukul 10.00 WIB
- Verifikasi: 23 Juni 2025 pukul 08.00 WIB - 26 Juni 2025 pukul 14.00 WIB
- Seleksi: 27 Juni 2025 pukul 08.00 WIB - 28 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
- Daftar Ulang: 1 Juli 2025 pukul 08.00 WIB - 2 Juli 2025 pukul 12.00 WIB
- Pengumuman: 30 Juni 2025 pukul 10.00 WIB
- Simulasi: 11 Februari 2025 pukul 08.00 WIB - 22 Juni 2025 pukul 23.00 WIB
- Pendaftaran: 23 Juni 2025 pukul 08.00 WIB - 26 Juni 2025 pukul 10.00 WIB
- Verifikasi: 23 Juni 2025 pukul 08.00 WIB - 26 Juni 2025 pukul 14.00 WIB
- Seleksi: 27 Juni 2025 pukul 08.00 WIB - 28 Juni 2025 pukul 23.30 WIB
- Daftar Ulang: 1 Juli 2025 pukul 08.00 WIB - 2 Juli 2025 pukul 12.00 WIB
- Pengumuman: 30 Juni 2025 pukul 10.00 WIB
- Simulasi: 7 Februari 2025 pukul 08.00 WIB - 22 Juni 2025 pukul 23.00 WIB
- Pendaftaran: 23 Juni 2025 pukul 08.00 WIB - 26 Juni 2025 pukul 10.00 WIB
- Verifikasi: 23 Juni 2025 pukul 08.00 WIB - 26 Juni 2025 pukul 14.00 WIB
- Seleksi: 27 Juni 2025 pukul 08.00 WIB - 28 Juni 2025 pukul 23.00 WIB
- Daftar Ulang: 1 Juli 2025 pukul 08.00 WIB - 2 Juli 2025 pukul 12.00 WIB
- Pengumuman: 30 Juni 2025 pukul 10.00 WIB.
Syarat Pendaftaran SPMB Palembang 2025 untuk Tingkat SMP
Pendaftaran SPMB Palembang 2025 untuk tingkat SMP dilakukan secara online melalui situs resmi spmb.palembang.go.id. Calon peserta didik hanya diperbolehkan mendaftar di satu SMP Negeri di Palembang. Sistem pendaftaran akan menolak atau memblokir jika mencoba mendaftar lebih dari satu sekolah.
Dengan adanya perubahan sistem ini, roses penerimaan peserta didik baru di Palembang dapat menjadi lebih transparan, adil, dan akuntabel.
Calon peserta didik dan orang tua juga diimbau untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti perkembangan informasi melalui situs resmi SPMB Palembang.
Calon peserta didik yang ingin mendaftar melalui SPMB 2025 untuk jenjang SMP di Palembang harus memenuhi syarat umum.
Berikut merupakan rincian syarat pendaftaran SPMB Palembang 2025 untuk tingkat SMP:
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
- KK harus terbit minimal 1 tahun sebelum pendaftaran dan mencantumkan nama orang tua/wali yang sesuai dengan dokumen resmi calon murid.
- Jika ada perubahan pada KK, seperti penambahan anggota keluarga atau perpindahan, wajib disertai bukti dokumen pendukung seperti KK lama atau surat keterangan.
- Surat domisili dapat digunakan jika tidak memiliki KK akibat bencana, dengan syarat berdomisili minimal satu tahun sejak diterbitkan.
- Calon siswa jalur domisili wajib menyertakan KK, akta lahir, ijazah, foto, dan bukti pendaftaran.
- Jalur Domisili: Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan selama minimal satu tahun.
- Jalur Afirmasi: Menyerahkan bukti sebagai peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Kota Palembang.
- Jalur Mutasi: Melampirkan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan dan surat keterangan pindah domisili.
- Jalur Prestasi: Menyerahkan dokumen yang membuktikan prestasi di bidang akademik maupun non-akademik, seperti sertifikat atau piagam penghargaan.
Penulis: Lita Candra
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































