tirto.id - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan bentuk terbaru dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mulai diterapkan di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam proses seleksi siswa baru. SPMB mengintegrasikan teknologi digital dalam pendaftaran, seperti penggunaan platform online dan verifikasi data terpusat.
Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir kecurangan dan kesalahan administrasi. Dengan sistem ini, diharapkan proses penerimaan siswa baru lebih adil dan terukur, baik untuk jenjang SD dan SMP.
Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB ialah penekanan pada verifikasi data melalui sistem online, termasuk unggah dokumen pribadi. Selain itu, kuota untuk jalur afirmasi diperluas guna menjangkau siswa dari keluarga kurang mampu.
Link Unduh Juknis SPMB SMP Kabupaten Bengkulu Selatan 2025
Pada tahun 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan telah merilis petunjuk teknis (Juknis) SPMB 2025 yang mengatur mekanisme pendaftaran, persyaratan, dan alokasi kuota.
Secara lengkap, Juknis SPMB SMP Bengkulu Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 dapat diakses melalui tautan berikut ini:
Unduh Juknis SPMB SMP Kabupaten Bengkulu Selatan 2025
Jalur Penerimaan SPMB SMP Kabupaten Bengkulu Selatan 2025
Dalam Instruksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 420/458/Dikbud-BS/A.3/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Satuan Pendidikan Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Pelajaran 2025/2026 disebutkan bahwa jalur penerimaan terbagi atas beberapa bagian, meliputi:
- Jalur Domisili
- Jalur Afirmasi
- Jalur Prestasi
- Jalur Mutasi
Persyaratan Umum SPMB 2025
Berikut ini ialah syarat umum pendaftaran SPMB 2025 jenjang SMP, simak selengkapnya:- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Foto Copy Kartu Identitas Anak (KIA)
- Rapor Asli
- SKHU Asli / Surat Keterangan Lulus
- Foto Copy KTP Orang Tua / Wali
- Pas Photo Yang Terbaru Ukuran 3x4 Sebanyak 2 Lembar
Persyaratan Khusus SPMB 2025 Berdasarkan Jalur
Sementara itu, di bawah ini sejumlah persyaratan khusus berdasarkan jalur SPMB 2025 jenjang SMP di Kabupaten Bengkulu Selatan:1. Jalur Domisili (Kuota minimal 70%)
Jalur Domisili ini diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah. Syarat khusus jalur ini adalah:- Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah/RT setempat paling sedikit sudah berdomisili selama 6 bulan.
2. Jalur Afirmasi (Kuota: minimal 15%)
Jalur Afirmasi ini diperuntukkan untuk calon siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. Atau calon siswa yang merupakan penyandang disabilitas. Jalur ini memiliki persyaratan khusus, meliputi:- Siswa keluarga tidak mampu: Memiliki bukti kepesertaan Kartu Indonesia Pintar (PIP) atau surat keterangan tidak mampu dari desa.
- Disabilitas: Memiliki surat keterangan penyandang disabilitas dari instansi yang bersangkutan.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (Kuota: Maksimal 5%)
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali ini diperuntukkan bagi orang tua/wali yang dipindah tugaskan ke daerah baru wilayah Bengkulu Selatan. Syarat khusus pada jalur ini ialah:- Surat pindah orang tua/SK PNS terbaru yang telah dilegalisir.
- Surat Keterangan pindah rayon dari sekolah.
- Bukti Kartu Keluarga (KK) bagi penerimaan jalur anak tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sekolah.
4. Jalur Prestasi (Kuota minimal 15%)
Jalur Prestasi dapat dibuka jika kuota Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali belum terpenuhi. Jika belum terpenuhi maka jalur prestasi dapat dibuka dengan syarat:- Memiliki piagam asli prestasi akademik sekolah (Juara 1, 2 dan 3).
- Memiliki piagam asli prestasi non akademik sekolah (O2SN, FLS2N dan Olahraga Tradisional) minimal tingkat kabupaten.
Jadwal SPMB SMP Kabupaten Bengkulu Selatan 2025
Berikut ini ialah tahapan jadwal SPMB 2025 jenjang SMP di Kabupaten Bengkulu Selatan, simak selengkapnya:
- Penerimaan Jalur Domisili, Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: 7 - 11 Juli 2025
- Apabila Kuota ketiga Jalur tersebut belum terpenuhi, Jalur Prestasi dibuka: 12 Juli 2025
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id







































