tirto.id - Terdapat sejumlah sekolah yang dikecualikan dari seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Lantas, jenis sekolah apa saja yang dikecualikan dalam SPMB 2025?
Dilansir dari laman Tirto, SPMB merupakan istilah baru yang diterapkan Kemendikdasmen, menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya.
Adanya penyesuaian ini tidak merubah konsep penerimaan siswa baru secara total.SPMB hanya menyempurnakan sistem penerimaan siswa baru yang telah ada sebelumnya.
Apa saja jalur penerimaan dalam SPMB?
Berikut ini ialah beberapa jalur penerimaan dalam sistem SPMB, simak selengkapnya di bawah ini:
1. Domisili
Jalur domisili untuk calon siswa yang bertempat tinggal di daerah administratif telah ditetapkan oleh pemerintah daerah (Pemda). Jalur ini memastikan bahwa rumah calon siswa dekat dengan sekolah yang diinginkan.2. Jalur Prestasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa yang berprestasi di bidang akademik atau non-akademik. Bidang akademik meliputi sains, teknologi, riset, dan inovasi. Sedangkan non-akademik meliputi seni, budaya, bahasa, dan olahraga.3. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi untuk calon siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.4. Jalur Mutasi
Jalur mutasi untuk calon siswa yang pindah domisili karena orang tua atau wali berpindah tempat tugas.Jenis-Jenis Sekolah yang Tidak Terapkan SPMB 2025
Berikut ini ialah jenis-jenis sekolah yang tidak menerapkan sistem SPMB pada seleksi siswa baru, simak selengkapnya:
1. Satuan Pendidikan kerjasama (SPK)
Sekolah yang didirikan berdasarkan kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi di negaranya dan lembaga pendidikan yang ada di Indonesia.2. Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri
Lembaga pendidikan yang mengelola pendidikan formal dan non-formal untuk berbagai jenjang dan jenis pendidikan yang ada di luar negeri.3. Satuan Pendidikan yang Menyelenggarakan Pendidikan Khusus/Layanan khusus
Satuan pendidikan luar biasa atau SLB yaitu Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB). Termasuk juga sekolah reguler dengan sistem pendidikan inklusif.4. Satuan Pendidikan Berasrama
Sekolah yang menyediakan layanan asrama untuk siswanya. Di mana siswa menetap dan mengikuti kegiatan pendidikan sesuai ketentuan asrama.5. Satuan Pendidikan di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T)
Sekolah yang memiliki sarana prasarana, infrastruktur, serta tenaga pendidik yang kurang memadai atau terbatas.6. Satuan Pendidikan yang Jumlah Penduduk Usia Sekolah Kurang dari Jumlah Siswa dalam 1 rombongan belajar (rombel) sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU).
Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan SPMB
Berikut ini ialah peran Pemda dalam penyelenggaraan sistem SPMB Tahun 2025, simak selengkapnya:
1. Memastikan bahwa seluruh tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca penerimaan murid baru terlaksana sesuai ketentuan.
a. Perencanaan penerimaan Murid baru antara lain:
- penetapan wilayah penerimaan Murid baru;
- penentuan persentase daya tampung setiap jalur penerimaan Murid baru;
- penyusunan petunjuk teknis penerimaan Murid baru oleh Pemerintah Daerah;
- pembentukan panitia penerimaan Murid baru;
- penyediaan aplikasi penerimaan Murid baru secara daring; dan
- sosialisasi pelaksanaan penerimaan Murid baru.
- pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru;
- pendaftaran penerimaan Murid baru;
- seleksi penerimaan Murid baru;
- pengumuman penetapan Murid baru; dan
- daftar ulang.
- Integrasi data hasil penerimaan murid baru ke dalam sistem Dapodik; dan
- Evaluasi.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id







































