Menuju konten utama

Apa Ada Sanksi untuk Sekolah yang Ubah Kuota di SPMB 2025?

Pemerintah telah menetapkan kuota sekolah SPMB 2025 melalui Dapodik. Bagi sekolah yang tidak mematuhi ketentuan jumlah rombel akan menerima sejumlah sanksi.

Apa Ada Sanksi untuk Sekolah yang Ubah Kuota di SPMB 2025?
Ilustrasi Siswa SD di Sekolah. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - SPMB 2025 telah sampai pada tahap sosialisasi ke berbagai sekolah di daerah. Selain peraturan mengenai kuota dan jalur, pemerintah juga sudah mengatur aturan untuk sekolah yang menerima SPMB melebihi kuota.

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi wajah baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). SPMB dirancang sebagai penyempurnaan dari sistem sebelumnya untuk mendukung sistem pendidikan yang adil, merata, dan inklusif.

Dalam skema SPMB, seleksi penerimaan peserta didik baru dibagi menjadi 4 (empat) jalur, yakni berdasarkan domisili, prestasi (akademik dan non-akademik), afirmasi, dan perpindahan (mutasi).

Apa Ada Sanksi untuk Sekolah yang Ubah Kuota di SPMB 2025?

Pemerintah telah menetapkan kuota sekolah SPMB 2025 melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pemerintah juga mengimbau kepada sekolah untuk tidak memasukan siswa melebihi daya tampung ke dalam Dapodik.

Sekolah yang tidak mematuhi ketentuan terkait jumlah rombongan belajar akan menerima sanksi berupa penghentian penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Termasuk penyaluran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan fasilitas pemerintah lainnya.

Langkah ini diambil untuk menjaga keterbukaan data publik sekaligus mencegah praktik jual beli bangku yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Jika pendaftar melampaui daya tampung sekolah, maka siswa akan dialihkan ke sekolah swasta. Pemerintah turut menjamin siswa yang tidak mendapat tempat di sekolah negeri untuk melanjutkan ke sekolah swasta yang terakreditasi.

Kuota SPMB 2025 untuk Semua Jenjang Pendidikan

Berikut ini adalah kuota SPMB 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA berdasarkan Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, simak selengkapnya:

1. Jenjang SD

• Jalur Domisili: Minimal 70% (tetap)

• Jalur Afirmasi: Minimal 15% (tetap)

• Jalur Prestasi: Tidak ada (tetap)

• Jalur Mutasi: Maksimal 5% (tetap)

2. Jenjang SMP

• Jalur Domisili: Minimal 40% (sebelumnya minimal 50%)

• Jalur Afirmasi: Minimal 20% (sebelumnya minimal 15%)

• Jalur Prestasi: Minimal 25% (sebelumnya sisa kuota sekolah)

• Jalur Mutasi: Maksimal 5% (tetap)

3. Jenjang SMA

• Jalur Domisili: Minimal 30% (sebelumnya minimal 50%)

• Jalur Afirmasi: Minimal 30% (sebelumnya minimal 15%)

• Jalur Prestasi: Minimal 30% (sebelumnya sisa kuota sekolah)

• Jalur Mutasi: Maksimal 5% (tetap)

Baca juga artikel terkait SPMB atau tulisan lainnya dari Anne Anisa

tirto.id - Edusains
Kontributor: Anne Anisa
Penulis: Anne Anisa
Editor: Indyra Yasmin