Menuju konten utama

SPMB Domisili Prioritaskan Nilai Dibanding Jarak, Ini Aturannya

Beberapa daerah di Indonesia kerap menerapkan aturan khusus pada pelaksanaan seleksi SPMB 2025. Simak syarat khususnya di bawah ini.

SPMB Domisili Prioritaskan Nilai Dibanding Jarak, Ini Aturannya
Ilustrasi siswa sekolah dasar. ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 sudah resmi dimulai di berbagai daerah di Indonesia. SPMB hadir menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya digunakan.

Namun, seiring diterapkannya SPMB secara nasional, beberapa pemerintah daerah mengeluarkan aturan tambahan untuk menyesuaikan kebutuhan masing-masing sekolah. Salah satunya kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang mengatur ketentuan khusus pada jalur domisili.

Pada jalur domisili SPMB di Jawa Timur, peraturan baru menetapkan bahwa nilai akademik menjadi faktor utama seleksi. Artinya, calon murid dengan nilai akademik tinggi tetap berpeluang besar diterima meski jaraknya sedikit lebih jauh dari sekolah.

Ketentuan ini berlaku untuk jalur domisili reguler dan jalur domisili sebaran, dengan pembobotan nilai berdasarkan kombinasi rapor dan indeks sekolah, sesuai arahan terbaru dari Dinas Pendidikan Jawa Timur.

SPMB Domisili Prioritaskan Nilai Dibanding Jarak, Ini Aturannya

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Jawa Timur membawa perubahan signifikan, khususnya pada jalur domisili.

Berbeda dengan sistem zonasi pada PPDB sebelumnya yang mengutamakan jarak tempat tinggal ke sekolah, SPMB kini memprioritaskan capaian akademik calon murid.

Jika terjadi persaingan antar pendaftar di jalur domisili, capaian nilai akademik menjadi pertimbangan utama, sementara jarak rumah ke sekolah baru dinilai jika terdapat kesamaan nilai.

Dalam teknis pelaksanaannya, nilai akademik dihitung dari kombinasi 60% nilai rapor semester 1 hingga 5 SMP/MTs sederajat, dan 40% dari Indeks Sekolah. Sistem ini tidak lagi menggunakan akreditasi sekolah asal sebagai faktor penentu.

Melalui pendekatan ini, siswa berprestasi akademik tinggi tetap memiliki peluang besar untuk diterima di sekolah negeri, meskipun jarak rumah mereka relatif lebih jauh dibandingkan peserta lain.

Sebagai bentuk penguatan integritas, seluruh pihak terkait, mulai dari kepala cabang dinas hingga operator sekolah, diwajibkan menandatangani pakta integritas.

Penandatanganan dijadwalkan pada 2 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan, transparansi informasi dan sosialisasi menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat terhadap perubahan skema SPMB.

Syarat Khusus untuk SPMB Jalur Domisili

Berikut ini adalah syarat khusus bagi calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Persyaratan ini mengatur dokumen dan kondisi administrasi yang harus dipenuhi untuk memastikan keabsahan domisili calon murid, serta mengantisipasi situasi tertentu seperti bencana alam atau sosial.

1. Kartu Keluarga

Calon murid yang ingin mendaftar melalui jalur domisili diwajibkan memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa calon murid benar-benar berdomisili di wilayah tersebut dalam jangka waktu yang memadai dan bukan sekadar pindah domisili untuk keperluan seleksi sekolah.

2. Kecocokan Nama Orang Tua/Wali

Nama orang tua/wali yang tercantum di Kartu Keluarga calon murid harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum di dokumen lain seperti ijazah jenjang sebelumnya atau Kartu Keluarga sebelumnya.

Kesamaan ini diperlukan untuk memastikan kejelasan hubungan keluarga calon murid dengan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

3. Perbedaan Nama Orang Tua/Wali

Dalam kasus terjadinya perbedaan nama orang tua/wali antara dokumen, calon murid tetap diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga terbaru.

Dengan ketentuan, perubahan terjadi karena kondisi khusus seperti orang tua/wali meninggal dunia, bercerai, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

4. Bukti Kondisi Khusus

Untuk membuktikan perubahan dalam Kartu Keluarga disebabkan oleh kematian atau perceraian. Calon murid harus menyertakan bukti resmi berupa akta kematian orang tua/wali atau akta cerai untuk orang tua/wali yang bercerai.

5. Pengganti Kartu Keluarga (KK)

Jika calon murid tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka syarat domisili dapat dipenuhi dengan menggunakan Surat Keterangan Domisili.

Penggantian ini hanya berlaku dalam situasi khusus yang menyebabkan KK tidak dapat disediakan, sehingga tetap memberi kesempatan adil bagi calon murid yang terdampak.

6. Keadaan Tertentu yang Diakui

Keadaan tertentu yang memperbolehkan penggunaan Surat Keterangan Domisili, meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial.

Bencana alam dapat berupa gempa bumi, banjir, atau kebakaran besar. Sementara itu, bencana sosial mencakup konflik sosial atau kerusuhan yang menyebabkan calon murid kehilangan dokumen administrasi.

7. Surat Keterangan Domisili

Surat Keterangan Domisili harus diterbitkan oleh pihak berwenang seperti RT/RW dan kelurahan atau pejabat setempat, kemudian dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa.

Surat ini memuat pernyataan calon murid telah berdomisili di alamat tersebut paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat, serta mencantumkan jenis bencana yang menyebabkan kehilangan dokumen kependudukan.

Baca juga artikel terkait SPMB atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Edusains
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Indyra Yasmin