Menuju konten utama

Tetapkan SPMB, Kemendikdasmen Tingkatkan Kuota Prestasi

Sistem ini diharapkan memberi peluang bagi siswa dari berbagai latar belakang, khususnya siswa berprestasi.

Tetapkan SPMB, Kemendikdasmen Tingkatkan Kuota Prestasi
Taklimat Media Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3). Tirto.id/Shofiatunnisa Azizah

tirto.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menetapkan perubahan pada peraturan penerimaan siswa baru dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Mu’ti mengatakan, inklusi pendidikan menjadi prioritas. Sebabnya, peluang bagi siswa dari berbagai latar belakang diperbesar, khususnya siswa berprestasi.

Pada aturan sebelumnya, jalur prestasi pada tingkat SMP dan SMA tidak memiliki standar kuota minimal, sehingga jumlahnya tergantung pada sisa kuota yang tersedia. Namun dengan SPMB, besaran daya tampung mencapai setengah bahkan sama dengan kuota domisili yang menjadi prioritas.

“Prestasi yang semula hanya berdasarkan sisa kuota, sekarang minimal 25 persen,” kata Mu’ti pada Taklimat Media SPMB di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3).

Penambahan kuota prestasi menjadi 25 persen tersebut berlaku untuk jenjang pendidikan SMP. Kuota tersebut diikuti dengan penyesuaian 40 persen untuk domisili, 20 persen untuk afirmasi, dan mutasi yang tetap sama dengan PPDB, yaitu 5 persen.

Sementara itu, kuota penerimaan jalur prestasi untuk SMA menjadi 30 persen, sama dengan daya tampung jalur domisili dan afirmasi. Kuota ini memberikan persentase 5 persen untuk jalur mutasi.

Perubahan pada kuota penerimaan SMP dan SMA yang menyesuaikan SPMB, berbeda dari SD yang tetap sama dengan PPDB. Hal ini ditujukan untuk menjaring lebih banyak bibit potensial. Pasalnya, jalur prestasi untuk SPMB juga dibuka untuk siswa dengan riwayat kepemimpinan sebagai ketua OSIS.

Selain itu, penyesuaian daya tampung ini juga ditujukan untuk memastikan seleksi penerimaan berjalan dengan inklusif. Mu’ti mengatakan, data sekolah yang menyesuaikan ketetapan kuota sudah harus diumumkan jauh-jauh hari guna menghindari kecurangan.

“Data sekolah dan daya tampung itu sudah diumumkan sebelum SPMB itu diumumkan di sekolah karena selama ini permasalahan yang timbul di PPDB adalah ketika sekolah menerima murid melebihi daya tampung,” jelasnya.

Dengan adanya kemungkinan titipan kursi untuk murid baru, Mu’ti menyoroti bahwa keterbukaan informasi atas jumlah kuota akan meminimalisir kasus ketidakadilan tersebut. Selain itu, Mu’ti menjamin integrasi dengan penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang harus dilakukan satu bulan sebelum SPMB.

“Ketika sekolah mengumumkan lebih awal, otomatis murid tidak terdaftar dalam Dapodik,” tuturnya.

Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 ini selanjutnya mengatur bahwa seleksi penerimaan mempertimbangkan rapor atau prestasi atau hasil tes bakat dan minat sebagai syarat penerimaan.

SPMB memprioritaskan calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota minimal 15 persen, serta calon murid yang berdomisili terdekat dengan sekolah mempunyai kuota maksimal 10 persen.

Selain itu, menimbang sejumlah kecamatan yang tidak mempunyai SMA/SMK Negeri, SPMB jenjang SMA akan dilaksanakan dengan sistem rayonisasi. Artinya, sistem ini ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi dan rayon ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

Berlakunya sistem ini, kata Mu’ti, selaras dengan filosofi SPMB yang menyasar inklusi pendidikan. Sebabnya, Mu’ti menyebut murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemerintah Daerah untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Filosofi utamanya adalah pendidikan bermutu untuk semua yang memastikan domisili/tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdekat dengan rayon,” tukasnya.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Tim Media Service

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Tim Media Service
Editor: Tim Media Service