tirto.id - Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Ada sejumlah sekolah yang dikecualikan dalam SPMB 2025. Simak daftarnya pada artikel berikut.
SPMB 2025 merupakan pengganti dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang merupakan jalur penerimaan siswa baru mulai dari jenjang TK hingga SMA/SMK Sederajat. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 tahun 2025, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan tentang SPMB 2025.
Pertauran tersebut berisi tentang perubahan substani SPMB 2025, perubahan kuota jalur SPMB 2025, peran Pemerintah Daerah dalam SPMB 2025, persyaratan penerimaan murid baru hingga ketentuan terbaru SPMB 2025.
Daftar Sekolah yang Dikecualikan pada SPMB 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menetapkan kebijakan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai 2025 hingga 2026.
Dalam peraturan tersebut, ada beberapa ketentuan SPMB 2025. Pertama, sekolah negeri hanya diperbolehkan melakukan penerimaan murid baru sesuai kuota yang ditentukan. Kedua, penguncian Dapodik dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
Ketiga, murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah.
Berkaitan dengan SPMB 2025, Direktorat Sekolah Dasar menentukan pengecualian bagi satuan Pendidikan tertentu. Dilansir dari laman Instagram resmi @ditpsd, satuan Pendidikan yang dikecualikan pada jalur SPMB, yaitu Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Pendidikan Layanan Khusus (PLK), sekolah berasrama, serta satuan pendidikan di wilayah 3T dan daerah terpencil.
Sebagai informasi, mekanisme SPMB bagi satuan Pendidikan yang dikecualikan tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Berikut daftar satuan Pendidikan yang dikecualikan pada jalur SPMB 2025:
1. Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)
SPK merupakan satuan Pendidikan yang diselenggarakan atas dasar kerja sama antara LPA (Lembaga Pendidikan Asing) yang diakui oleh negara dengan LPI (Lembaga Pendidikan Indonesia) pada jalur formal atau non formal sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2024.
2. Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN
SILN tersebar di 12 negara dengan total 221 sekolah. Beberapa negara yang memiliki SLIN ialah Arab Saudi, Cina, Malaysia dan Belanda.
3. Sekolah Penyelenggara Pendidikan Layanan Khusus (PLK)
PLK merupakan Pendidikan bagi peserta di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil dan atau mengalami bencana dan tidak mampu dari segi ekonomi. Seperti sekolah paket, sekolah terbuka dan PKBM/SKB.
4. Satuan Pendidikan menyelenggarakan Pendidikan Khusus
Misalnya SLB yang menerima peserta didik dengan tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, atau memeiliki kecerdasan dan bakat istimewa.
5. Satuan Pendidikan yang Berasrama
6. Satuan Pendidikan di Wilayah 3T sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2015.
7. Satuan Pendidikan di Daerah Terpencil
Di daerah terpencil, jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo