Menuju konten utama

Cara Menambahkan Gelar Kepala Sekolah di e-Ijazah 2025

Kesalahan gelar Kepala Sekolah pada e-ijazah dapat berdampak pada Penetapan Kelulusan hingga Unggah SK Penetapan. Simak perbaikannya gelarnya di sini.

Cara Menambahkan Gelar Kepala Sekolah di e-Ijazah 2025
Ilustrasi Ijazah. foto/istockphoto

tirto.id - Pada era serba digital seperti sekarang, keberadaan ijazah digital atau e-ijazah menjadi salah satu transformasi penting. Tak tanggung-tanggung, bahkan kini telah tersedia aplikasi khusus untuk menerbitkan surat tanda tamat belajar itu.

Dengan menerbitkan e-ijazah, pemerintah berharap bisa menjadi awal modernisasi pendidikan di Indonesia. Langkah ini juga penting untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan nasional.

Kini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah mulai menerbitkan e-ijazah pada 2025. Keberadaan e-ijazah ini ditujukan kepada para siswa jenjang SD, SMP, dan SMA.

Cara Menambahkan Gelar Kepada Sekolah di e-ijazah 2025

Salah satu cara untuk menerbitkan e-ijazah adalah dengan login di laman resmi atau aplikasi e-ijazah yang dikelola oleh Kemendikdasmen. Di dalam laman tersebut akan tersedia data dari siswa yang akan mendapatkan e-ijazah.

Namun, sebelum penerbitan ini, berbagai syarat yang perlu dimasukkan dalam sistem tidak boleh keliru. Salah satunya adalah gelar kepala sekolah.

Jika hal ini tidak diatasi, maka akan mengganggu proses berikutnya seperti Penetapan Kelulusan, Unggah SK Penetapan, dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Lalu, bagaimana cara menambahkan gelar kepala sekolah di e-ijazah ini? Yuk simak.

  1. Masuk ke laman Dasbor Ijazah, lalu ketik "e-ijazah" di mesin pencari Google kemudian pilih E-Ijazah.
  2. Setelah masuk ke menu tersebut, langkah berikutnya klik login pada bagian pojok kanan atas. Masukan email dan password yang terdaftar.
  3. Akan muncul tampilan beranda dari profil siswa. Di dalam halaman ini terdapat beberapa menu seperti "Daftar Jadwal" dan "Kepada Sekolah".
  4. Dalam menu beranda profil siswa tersebut, selain data siswa, terdapat juga nama kepala sekolah. Dari sini bisa diketahui apakah nama kepala sekolah tersebut sudah terdapat gelar atau belum.
  5. Jika belum terdapat gelar, dapat klik menu "Kepala Sekolah". Pada bagian menu tersebut akan muncul Daftar Kepala Sekolah.
  6. Untuk menambahkan gelar, klik simbol centang yang ada di bagian kolom "AKSI". Simbol centang atau Perbaikan Gelar Akademik tersebut untuk menambahkan gelar akademik depan dan gelar akademik belakang.
  7. Kemudian klik Simpan. Lalu, di bagian kolom "NAMA" akan otomatis berubah dan terdapat gelar yang sudah dimasukan tadi.
  8. Jika masih terdapat kesalahan penulisan, perbaikan masih bisa dilakukan. Sama dengan langkah awal di bagian menu "Kepala Sekolah", lalu klik simbol centang atau Perbaikan Gelar Akademik yang terletak di kolom "AKSI".

Alur Penerbitan Ijazah Digital Tahun 2025

Untuk menerbitkan ijazah digital atau e-ijazah tahun 2025 tidak boleh sembarangan. Terdapat alur yang perlu diperhatikan hingga ijazah digital bisa terbit. Seperti apa? Yuk, simak selengkapnya.

  1. Pihak sekolah harus memastikan data siswa tingkat akhir sudah valid. Mulai dari identitas, NISN, dan data kependudukan.
  2. Dinas Pendidikan/Kementerian memastikan bahwa sekolah sudah terakreditasi. Jika belum maka perlu ditetapkan sekolah induk untuk penerbitan ijazah.
  3. Pusdatin menetapkan Daftar Nominasi Sementara atau DNS berdasarkan data valid.
  4. Kepala sekolah menetapkan kelulusan dengan menerbitkan Surat Keputusan sesuai peraturan yang berlaku.
  5. Sekolah mengunduh, menandatangani, dan mengunggah SPTJM sebagai bukti validasi data siswa sebagai penerima ijazah.
  6. Dinas Pendidikan, satuan kerja Kementerian (untuk SPK), atas Atase Pendidikan (untuk SILN dan luar negeri) menyetujui SPTJM.
  7. Pihak sekolah mengakses sistem untuk mendapatkan Nomor Ijazah Nasional yang unik untuk tiap siswa.
  8. Sekolah kemudian mengunduh format digital, menambahkan atau membubuhkan foto siswa yang akan menerima ijazah.
  9. Kepala sekolah menandatangani ijazah secara basah atau elektronik, termasuk penggunaan stempel yang tersertifikasi.
  10. Pihak sekolah menyerahkan ijazah digital kepada siswa. Penyerahan ini juga disertai dengan tanda tangan elektronik dan disertakan pula salinan dokumen digital.

Dalam poin 9 perlu diperhatikan lebih jeli. Pasalnya, jika menggunakan tanda tangan basah, maka wajib dibubuhi stempel sekolah. Namun, jika menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, maka tidak perlu menggunakan stempel.

Baca juga artikel terkait IJAZAH atau tulisan lainnya dari Sunardi

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sunardi
Penulis: Sunardi
Editor: Indyra Yasmin