tirto.id - Transformasi digital di dunia pendidikan memasuki babak baru. Memasuki tahun 2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggulirkan kebijakan strategis berupa penerapan sistem ijazah digital atau e-ijazah.
Para guru kini diajak berperan langsung dalam uji coba sistem verifikasi dan validasi (verval) e-ijazah. Langkah ini tak hanya menyasar penyederhanaan proses administratif di sekolah, tapi juga untuk memperkuat jaminan keaslian dokumen pendidikan dengan sistem digital.
Dengan basis data nasional yang tersinkronisasi, e-ijazah menawarkan cara baru dalam memastikan validitas ijazah secara cepat dan akurat. Inovasi ini juga diharapkan dapat mempersempit ruang terjadinya pemalsuan dokumen dan membuka jalan menuju transparansi penuh dalam pengelolaan informasi pendidikan.
Tak sekadar perubahan teknis, penerapan e-Ijazah juga menjadi momentum pembiasaan bagi para tenaga pendidik untuk mengelola dokumen secara digital.
Tutorial Login Verval Manajemen Ijazah Digital Tahun 2025
Untuk memastikan penerbitan ijazah berjalan lancar dan tanpa kesalahan, sekolah perlu mengikuti dua tahap penting dalam proses verifikasi dan validasi (verval) data. Proses ini sangat krusial karena menyangkut keabsahan data peserta didik yang akan lulus.
Persiapan Awal oleh Sekolah
1. Validasi Nama SekolahSekolah wajib mengecek apakah namanya di sistem sudah sesuai dengan izin operasional melalui laman VervalSP.
2. Cek Keberadaan Siswa Kelas Akhir
Semua siswa tingkat akhir harus sudah muncul di laman e-Ijazah. Jika ada yang belum terdaftar, perbaikan data dilakukan lewat EMIS.
3. Koreksi dan Validasi Data Siswa
Data penting seperti nama, tanggal lahir, dan NISN wajib dipastikan benar. Kesalahan bisa dibetulkan melalui laman VervalPD.
4. Verifikasi Data Kepala Sekolah
Informasi kepala sekolah harus akurat karena akan tercetak di ijazah. Perubahan data dapat dilakukan melalui sistem EMIS.
Akses ke Sistem e-Ijazah
1. Login ke Sistem ResmiSetelah data valid, sekolah masuk ke portal e-Ijazah dengan akun resmi yang telah terdaftar.
2. Penanganan Kendala Akses
Jika akun bermasalah saat login, bisa jadi perlu pengecekan atau pendaftaran ulang melalui dinas pendidikan setempat.
3. Verifikasi Data Akhir Siswa
Di dalam sistem, operator sekolah harus meninjau ulang data seperti nama siswa, NISN, TTL, nama sekolah, dan kepala sekolah.
4. Lanjut ke Proses Penerbitan
Bila semua data dinyatakan benar, sekolah bisa lanjut ke tahap penerbitan ijazah sesuai prosedur yang berlaku.
Proses dan Alur Penerbitan Ijazah Digital Mulai 2025
Penerbitan ijazah dilakukan secara digital melalui sistem terintegrasi. Proses ini mencakup tahapan verifikasi data, pengisian SK kelulusan, hingga pencetakan dan penyerahan ijazah kepada siswa. Berikut proses dan alurnya:
- Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik. Sekolah memastikan seluruh data calon lulusan telah benar dan valid melalui sistem verval.
- Pemberian Nomor Ijazah Nasional (NIN). Setelah data tervalidasi, setiap peserta didik akan diberikan Nomor Ijazah Nasional oleh sistem.
- Input Nomor SK Kelulusan. Sekolah memasukkan Nomor Surat Keputusan (SK) Penetapan Kelulusan ke dalam sistem aplikasi e-Ijazah.
- Penerbitan Format Ijazah oleh Sistem. Sistem akan secara otomatis menerbitkan format ijazah yang sudah terisi data kelulusan peserta didik.
- Pengunduhan Format Ijazah. Sekolah mengunduh format ijazah digital yang telah tersedia di sistem.
- Pencetakan Ijazah. Format ijazah yang telah diunduh dicetak oleh sekolah sesuai ketentuan resmi.
- Pembubuhan Foto Peserta Didik. Sekolah menempelkan foto pemilik ijazah pada lembar ijazah cetak.
- Penandatanganan oleh Kepala Sekolah. Kepala sekolah menandatangani ijazah dan membubuhkan cap/stempel resmi satuan pendidikan.
- Penatausahaan dan Arsip Digital. Sekolah menyimpan hasil pindai (scan) ijazah minimal dalam bentuk digital sebagai arsip dan bukti dokumen.
- Penyerahan Ijazah ke Peserta Didik. Ijazah resmi diserahkan kepada peserta didik sebagai bukti kelulusan dan dapat digunakan untuk keperluan lanjutan.
Penulis: Yulita Putri
Editor: Indyra Yasmin