tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memulai penerbitkan ijazah digital atau e-ijazah pada tahun 2025, untuk SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Penerbitan ijazah digital diharapkan pemerintah jadi salah satu hal penting dalam modernisasi pendidikan di Indonesia. Transformasi digital melalui e-ijazah yang satu ini tak hanya membawa manfaat teknis, namun juga tumbuhkan kepercayaan masyarakat ke sistem pendidikan nasional.
Tahun 2025 akan menjadi awal dari era baru administrasi pendidikan yang lebih cerdas, cepat, dan transparan. Pengelolaan ijazah digital di tahun 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) 58/2024.
Link Unduh Juknis Pedoman Pengelolaan Ijazah Digital Tahun 2025
Kemendikdasmen telah menyusun pedoman e-ijazah, yang didasarkan pada Permendikbudristek 58/2024. Pedoman tersebut termasuk mengatur kode nomor ijazah, format ijazah, serta ketentuan lain.
Di bawah ini ada petunjuk teknis (juknis) terkait pedoman pengelolaan ijazah digital di tahun 2025. Langsung klik untuk unduh juknis pedoman pengelolaan ijazah digital ini.
Link unduh: KLIK DI SINI
Tujuan Penerbitan e-Ijazah Tahun 2025 untuk Jenjang SD, SMP, & SMA/SMK
Ada beberapa tujuan penerbitan e-ijazah 2025 dari Kemdikdasmen untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses oleh peserta didik, satuan pendidikan, dan pihak-pihak terkait. Sistem digital membuat proses distribusi, penyimpanan, dan pencetakan data dilakukan secara lebih efisien dan aman.
- Memperkuat transformasi digital di bidang administrasi pendidikan, salah satu upaya besar Kemdikbudristek untuk integrasi teknologi ke dalam sistem administrasi pendidikan. Ijazah digital jadi simbol nyata dari modernisasi sektor pendidikan lebih berbasis data dan teknologi.
- Mendukung penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar menciptakan birokrasi yang transparan, efisien, dan terintegrasi. Pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan, bisa lebih optimal.
- Mempermudah verifikasi dan validasi ijazah dimana langsung bisa dicek oleh lembaga pendidikan, instansi pemerintah, maupun dunia kerja secara daring, cepat, dan akurat.
- Ijazah digital langsung didistribusikan ke seluruh satuan pendidikan di berbagai wilayah, termasuk daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), bisa menghemat waktu dan sumber daya.
- Ijazah menjadi lebih sulit untuk dipalsukan karena penggunaan teknologi keamanan tingkat tinggi, misalnya tanda tangan digital dan kode verifikasi khusus.
Sasaran Pengguna Penerbitan e-Ijazah Tahun 2025
Ada beberapa sasaran pengguna penerbitan e-ijazah di tahun 2025 mulai dari Kementerian hingga satuan pendidikan, simak di sini selengkapnya:
- Kementerian menjadi sasaran pengguna sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan, pengawasan, serta evaluasi terhadap proses pengelolaan ljazah di seluruh satuan pendidikan. Kementerian juga punya peran pedoman ini diterapkan secara konsisten dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kualitas administrasi pendidikan tetap terjaga.
- Kedua, ada dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota bisa menjadikan ini sebagai acuan dalam melakukan pembinaan, koordinasi, serta pengawasan terhadap satuan pendidikan. Dinas pendidikan bisa memastikan pengelolaan dan penerbitan Ijazah, di wilayah kerjanya berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, dan memberikan pendampingan apabila terjadi kendala di lapangan.
- Ketiga, ada satuan pendidikan dimana menjadi panduan utama dalam seluruh tahapan pengelolaan liazah, terkait validasi data peserta didik calon lulusan, pencetakan, penatausahaan, sampai dengan pendistribusian ljazah kepada peserta didik. Pedoman ini bisa membantu satuan pendidikan menjalankan proses penerbitan ljazah agar tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan.
Lingkup satuan pendidikan yang Berlakukan Ijazah Digital Mulai 2025
Adapun lingkup satuan pendidikan yang berlakukan ijazah digital sejak 2025 yakni jenjang pendidikan dasar dan menengah, terdiri dari SD, SMP, SMA/SMK.
Ijazah digital ini diharapkan menjamin validitas dan ketertiban dalam penerbitan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Penulis: Lita Candra
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id






































