tirto.id - Syarat dan cara ajukan bantuan pemutihan ijazah di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengumumkan program pemutihan ijazah bagi para siswa yang membutuhkan.
Program pemutihan ijazah dilakukan sebagai upaya untuk memberikan peluang yang sama bagi warga yang terkendala saat mengambil ijazah, seperti kendala administrasi dan keuangan.
Persyaratan perlu dipenuhi. Semisal berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan hingga tidak bekerja formal.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan ijazah yang dapat ditebus mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.
Selama tahap pertama, Pemprov DKI telah menebus ijazah tertahan sebanyak 117 orang lulusan dengan total nilai mencapai Rp596.422.200.
Penebusan ijazah bisa berlangsung berkat kerja sama dengan Baznas Baziz DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta berencana melaksanakan kembali tebus ijazah pada calon penerima manfaat sejumlah 250 lulusan.
Pramono Agung Wibowo mengungkapkan bahwa pelaksanaannya akan berlangsung pada bulan Mei tahun 2025 dan akan dilaksanakan lagi secara bertahap sehingga mendatang akan ada tahap 3, tahap 4 dan seterusnya.
"Minggu depan saya sendiri akan hadir di dalam pemutihan tahap kedua. Nanti, yang ketiga saya akan minta Pak Wakil Gubernur (Rano Karno)," ujarnya, seperti diwartakan Antaranews, Senin, 28 April 2025.
Syarat Ajukan Bantuan Pemutihan Ijazah di DKI Jakarta
Beberapa persyaratan administrasi perlu dilengkapi oleh calon penerima manfaat.
Syarat pengajuan dokumen pemutihan ijazah di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
- Memiliki KTP DKI Jakarta.
- Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
- Merupakan lulusan dari satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta.
- Berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS, atau dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari PTSP Kelurahan.
- Tidak sedang memiliki pekerjaan formal.
- Bagi penerima KJP Plus, wajib melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa dana KJP Plus untuk pembayaran SPP telah disalurkan ke pihak sekolah.
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa seluruh poin 1 hingga 6 di atas adalah benar.
Cara Ajukan Bantuan Pemutihan Ijazah di DKI Jakarta
Masyarakat dapat memantau cara ajukan bantuan pemutihan ijazah di Provinsi DKI Jakarta.
Berikut merupakan cara ajukan bantuan pemutihan ijazah di Provinsi DKI Jakarta secara lengkap:
1. Pengajuan disampaikan melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan dengan melampirkan sejumlah dokumen seperti:
- Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah sesuai domisili satuan pendidikan.
- Bagi peserta didik penerima KJP Plus, lampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa dana KJP Plus untuk bantuan SPP telah diterima pihak sekolah.
- Fotokopi KTP (Jika siswa berusia di bawah 17 tahun, lampirkan KTP orang tua/wali).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- SKTM dari PTSP Kelurahan untuk yang belum terdaftar di DTKS.
- Surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.
3. Selanjutnya Suku Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi kepada pihak sekolah terkait kebeneran ijazah yang belum diambil.
Penulis: Rachma Dania
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































