Menuju konten utama

Link & Panduan Penggunaan Manajemen Data Induk Ijazah 2025

Informasi mengenai link dan panduan Manajemen Data Induk Ijazah 2025. Ketahui daftar fitur dan istilah yang digunakan di laman resminya.

Link & Panduan Penggunaan Manajemen Data Induk Ijazah 2025
Ilustrasi ijazah. Getty Images/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi meluncurkan sistem baru dalam pengelolaan ijazah. Link dan pandungan penggunaan Manajemen Data Induk Ijazah 2025 dapat dipelajari dalam artikel ini.

Digitalisasi ijazah 2025 merupakan bagian dari transformasi tata kelola administrasi pendidikan yang dilakukan dengan memanfaatkan sistem berbasis Teknologi dan Informasi dan komunikasi.

Kebijakan penggunaan Manajemen Data Induk Ijazah tahun 2025 tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 yang menggantikan kebijakan lama. Melalui kebijakan baru ini diharapkan dapat menjadi tonggak awal menuju era digitalisasi dokumen kelulusan peserta didik.

Langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan sistem yang mengedepankan efisiensi, transparansi, serta mempermudahkan proses verifikasi ijazah oleh lembaga pendidikan maupun instansi lainnya yang berkepentingan.

Link Manajemen Data Induk Ijazah 2025

Informasi lengkap mengenai tata cara penggunaan Manajemen Data Induk Ijazah 2025, termasuk panduan teknis dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tautan berikut ini:

Link Manajemen Data Induk Ijazah 2025

Daftar Menu di Laman Ijazah 2025

Laman resmi Manajemen Data Induk Ijazah 2025 menyediakan berbagai menu yang dirancang untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam mengelola data ijazah peserta didik. Adapun daftar menu yang tersedia adalah sebagai berikut:

1. Menu Utama

  • Beranda
  • Relasi Legalitas
  • Kepala Sekolah

2. Manajemen Ijazah

  • DNS (Daftar Nominasi Sementara)
  • DNT (Daftar Nominasi Tetap)
  • Pengelolaan Ijazah

Penjelasan Fitur Manajemen Data Induk Ijazah 2025

Berikut merupakan penjelasan fitur-fitur utama dalam Manajemen Data Induk Ijazah 2025 secara lengkap. Fitur dirancang untuk mendukung proses pengelolaan ijazah secara digital dan efisien pada tingkat satuan pendidikan:

1. Menu Utama

Menu utama berfungsi sebagai halaman sistem yang memberikan akses ke berbagai fitur dan informasi seputar pengelolaan ijazah. Pada laman menu terdapat fitur pilihan seperti:
  • Beranda: halaman ini menampilkan informasi profil satuan pendidikan yang meliputi identitas dan data dasar lembaga pendidikan.
  • Relasi Legalitas: pada fitur ini menyajikan daftar satuan pendidikan yang terafiliasi pada satuan pendidikan utama. Tujuannya untuk memudahkan verifikasi hubungan antar lembaga pendidikan
  • Kepala Sekolah: menampilkan daftar kepala sekolah yang aktif di satuan pendidikan baik berstatus definit maupun pelaksana tugas (Plt) yang memiliki otoritas dalam penandatangan dokumen ijazah

2. Manajemen Ijazah

Pada menu ini digunakan untuk mengelola data ijazah peserta didik, mulai dari proses pendataan hingga penerbitan ijazah secara resmi. Dalam menu ini terdapat beberapa pilihan fitur, yaitu:
  • DNS (Daftar Nominasi Sementara): daftar yang berisi peserta didik yang diidentifikasi sebagai calon penerima ijazah dan akan melalui proses validasi lebih lanjut.
  • DNT (Daftar Nominasi Tetap): pada menu ini mencakup peserta didik yang telah lulus dari proses validasi dan telah memenuhi kriteria penerima ijazah.
  • Pengelolaan Ijazah (Penomoran dan Perbaikan): pada menu ini digunakan untuk mengelola nomor ijazah yang telah diterbitkan serta pengajuan perbaikan data ijazah yang mungkin terjadi.
Untuk mendapatkan informasi lebih detail, Anda dapat mengunduh Panduan Penggunaan Manajemen Data Induk Ijazah 2025 melalui tautan berikut ini:

Link Dokumen Panduan Penggunaan Manajemen Data Induk Ijazah 2025

Daftar Istilah di Dashboard Manajemen Data Induk Ijazah 2025

Berikut merupakan penjelasan istilah yang digunakan dalam sistem Manajemen Data Induk Ijazah 2025 untuk memudahkan pemahaman pengguna terhadap fitur dan kategori data dalam sistem:

DNS (Daftar Nominasi Sementara)

DNS merupakan daftar calon peserta didik yang telah diidentifikasi berhak mengikuti proses penetapan kelulusan dan penerima ijazah. Data dalam DNS masih bersifat sementara dan masih melalui proses validasi.

Valid DNS

Valid DNS adalah daftar peserta didik yang memenuhi seluruh kriteria validasi sebagai berikut:

  1. Terdaftar pada satuan pendidikan yang telah terakreditasi;
  2. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid;
  3. Identitas peserta didik telah sesuai dan terverifikasi dengan data Induk Kependudukan di pusat (Dukcapil).

Residu DNS

Residu DNS merupakan daftar peserta didik yang belum memenuhi kriteria validasi DNS, sebagai berikut:
  1. Terdaftar pada satuan pendidikan yang belum atau tidak terakreditasi;
  2. Tidak memiliki NISN yang valid;
  3. Belum padan (terverifikasi) dengan data induk kependudukan di Dukcapil Pusat.

DNT (Daftar Nominasi Tetap)

DNT adalah daftar final peserta didik yang telah melalui proses validasi dan memenuhi seluruh persyaratan untuk dinyatakan lulus serta ditetapkan sebagai penerima ijazah.

Residu DNT

Residu DNT adalah daftar peserta didik yang belum memenuhi salah satu kriteria DNT valid, meliputi:

  1. Peserta didik belum ditetapkan lulus oleh satuan pendidikan;
  2. Peserta didik belum diajukan dalam SPTJM satuan pendidikan sebagai penerima ijazah; atau
  3. Peserta didik belum disetujui sebagai penerima ijazah oleh dinas pendidikan, satuan kerja pada kementerian, atau atase pendidikan pada kantor perwakilan Indonesia di luar negeri sesuai kewenangan.

SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)

Istilah SPTJM merujuk untuk dokumen pernyataan dari kepala sekolah satuan pendidikan yang menyatakan kesanggupan bertanggung jawab secara penuh atas keabsahan dan validitas data peserta didik calon penerima ijazah.

Residu Akreditasi

Residu akreditasi merupakan peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan yang belum terakreditasi dan belum memiliki penatapan legalitas dari dinas pendidikan.

Residu NISN

Residu NISN adalah istilah untuk peserta didik yang belum memenuhi syarat validasi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dikarenakan data tidak sesuai atau tidak ditemukan dalam sistem.

Residu Kependudukan

Residu kependudukan merupakan peserta didik yang data identitasnya pada sistem pendataan pendidikan belum sesuai atau belum padan dengan data sistem Dukcapil pusat.

Residu Kepala Sekolah

Residu kepala sekolah merupakan istilah untuk satuan pendidikan yang tidak memiliki kepala sekolah atau tercatat memiliki lebih dari satu kepala sekolah aktif dalam satu sistem.

Baca juga artikel terkait IJAZAH atau tulisan lainnya dari Mar'atus Sholikhah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Mar'atus Sholikhah
Penulis: Mar'atus Sholikhah
Editor: Balqis Fallahnda & Indyra Yasmin