tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada 25 April 2025.
Kebijakan tersebut dicetuskan atas dasar efisiensi administrasi, keamanan dokumen, serta mendukung mitigasi risiko dokumen rusak atau hilang. SE itu disertai dengan pedoman pengelolaan ijazah dan berlaku sejak tahun ajaran 2024/2025.
Ijazah terbaru akan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melalui nomor ijazah nasional dan sistem verifikasi elektronik, serta dianggap memiliki banyak manfaat. Pihak satuan pendidikan diyakini bakal menghemat waktu, mengurangi duplikasi data, dan administrasi yang lebih aman.
Dengan ijazah digital, peserta didik bakal terjamin keabsahannya dan kemudahan pengajuan jika terjadi kerusakan atau kehilangan. Sedangkan pihak pemerintah daerah (pemda) melalui dinas pendidikan (disdik) dan pemangku kepentingan akan mendapatkan validitas yang akurat dan pengawasan yang mudah.
Lingkup Satuan yang Menerbitkan Ijazah Digital
Surat edaran tersebut ditujukan kepada satuan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Berikut lingkup Satuan Pendidikan:
- SD
- SDLB
- SMP
- SMPLB
- SMA
- SMALB
- SMK
- Dan Satuan Pendidikan Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Spesifikasi Kertas dan Ukuran Ijazah Digital Tahun 2025
Dilansir dari pedoman yang telah diterbitkan terdapat spesifikasi kertas dan ukuran ijazah digital 2025 yang perlu diperhatikan satuan pendidikan. Hal ini penting untuk diperhatikan agar dapat terbaca oleh sistem yang disiapkan.
Berikut spesifikasinya:
- Ukuran kertas miluti: A4 (21 cm x 29,7 cm).
- Tebal kertas meliputi: minimal 80 gram per meter persegi (gsm)
- Kertas berwarna putih.
- Ditulis dalam bahasa Indonesia (boleh diterjemahkan ke dalam bahasa asing jika diperlukan)
- Format sesuai format yang ditetapkan Kementerian.
Spesifikasi Kertas dan Ukuran Transkrip Nilai Digital Tahun 2025
Berikut spesifikasi kertas dan ukuran transkrip nilai sesuai pedoman pemerintah:
- Ukuran kertas meliputi: A4 (21 cm x 29,7 cm) atau F4 (21 cm x 33 cm)
- Tebal kertas meliputi: minimal 80 gram per meter persegi (gsm)
- Kertas berwarna putih.
- Ditulis dalam bahasa Indonesia (boleh diterjemahkan ke dalam bahasa asing jika diperlukan)
- Format sesuai format yang ditetapkan Kementerian.
Tata Cara Penulisan Transkrip Nilai Digital per Tahun 2025
Pedoman juga mengatur tata cara penulisan transkrip nilai yang berlaku sejak tahun ajaran 2025/2026. Berikut detail lengkapnya:
- Daftar mata pelajaran disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku.
- Muatan Informasi diisi sesuai dengan muatan yang tertulis di ijazah.
- Penulisan nilai berisikan nilai yang diperoleh dari satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
- Nilai untuk setiap mata pelajaran ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 angka di belakang koma. Contoh; 79,495 dibulatkan menjadi 79,50. 89,754 dibulatkan 89,75.
Penulis: Arif Budiman
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id







































