tirto.id - Seleksi penerimaan atau rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kejaksaan 2025 untuk tenaga kesehatan (nakes) dibuka pada 1-8 Juli 2025. Adapun pendaftaran seleksi akan dilakukan pada tanggal 2 hingga 24 Juli 2025.
PPPK adalah salah satu unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status tetap. PPPK akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja jangka waktu tertentu dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi terkait.
Fungsi PPPK adalah melakukan tugas pemerintahan di berbagai instansi, baik pusat atau daerah. PPPK menjadi solusi bagi instansi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten, tetapi berstatus lebih fleksibel. Selain itu, juga membuka kesempatan untuk masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pelayanan publik.
Jenis Formasi PPPK Nakes Kejaksaan 2025 dan Cara Ceknya
PPPK Nakes Kejaksaan 2025 menyediakan berbagai formasi jabatan, yaitu Dokter Ahli Muda (Subspesialis), Dokter Ahli Muda (spesialis), Dokter Gigi Ahli Muda (Subspesialis), hingga Dokter Gigi Ahli Muda (spesialis). Selain itu, juga ada Dokter Ahli Pertama (Dokter umum) dan Dokter Gigi Ahli Pertama (Dokter gigi umum).
Sementara itu, untuk sub-spesialis dan spesialis yang tersedia antara lain anak-alergi imunologi, anestesi-anestesi kardiovaskuler dan critical care, serta bedah-bedah digestif. Di samping itu, juga ada mikrobiologi klinik, onkologi radiasi, serta patologi anatomi.
Daftar beberapa jenis formasi dalam PPPK Nakes Kejaksaan 2025 sebagai berikut:
1. Dokter Ahli Muda (Subspesialis)
- Anak-Alergi imunologi
- Anestesi-Anestesi kardiovaskuler dan critical care
- Bedah-Bedah digestif
- Obgyn-Fetomaternal (KFM)
- Orthopedi dan Traumatologi-Onkologi Ortopedi dan Rekonstruksi
- Penyakit Dalam-Ginjal Hipertensi
- Anak
- Anestesiologi dan Terapi Intensif
- Bedah Anak
- Bedah Saraf
- Mikrobiologi klinik
- Onkologi radiasi
- Patologi anatomi
- Farmakologi Klinik
- Mata
- Urologi
- Konservasi Gigi-Endodontik
- Bedah Mulut dan Maksilofasial
- Ortodonsia
- Apoteker Ahli Pertama
- Penata Anestesi Ahli Pertama
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama
- Fisikawan Medis Ahli Pertama
- Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama
- Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
- Psikolog Klinis Ahli Pertama
Jenis formasi dalam PPPK Nakes Kejaksaan 2025
Persyaratan Pendaftaran PPPK Nakes Kejaksaan 2025
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran PPPK Nakes Kejaksaan 2025. Beberapa di antaranya adalah berusia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar.
Pendaftar harus mempunyai pengalaman kerja di fasilitas kesehatan milik Kejaksaan/Pemerintah/swastal, sesuai jenis formasi dan syarat jabatan yang dilamar.
Selain itu, pendaftar tidak boleh buta warna secara parsial atau total dan tidak cacat fisik maupun mental. Sedangkan untuk syarat administrasi mempunyai ijazah dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75.
Berikut ini rincian persyaratan pendaftaran PPPK Nakes Kejaksaan 2025:
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar
- Mempunyai pengalaman kerja di fasilitas kesehatan milik Kejaksaan/Pemerintah/swasta sesuai jenis formasi dan syarat jabatan yang dilamar
- Tidak boleh buta warna secara parsial atau total, tidak cacat fisik atau mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus laki-laki)
- Mempunyai ijazah sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar dengan IPK minimal 2,75
- Berasal dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan
- Berasal dari perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi
- Mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (bukan STR Internship)
- Mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id






































