tirto.id - Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat pada 2025 ini berhak mendapatkan kartu tanda pengenal berupa kartu pegawai (karpeg) PPPK. Saat ini, karpeg PPPK 2025 berwujud virtual.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam unggahan di YouTube resminya (#ASNPelayanPublik) menjelaskan rilisnya karpeg virtual ini. Melalui perhelatan Rakornas Kepegawaian Tahun 2022, BKN secara resmi merilis salah satu terobosan layanan manajemen ASN digital. Bentuknya yakni Kartu Virtual ASN sebagai pengganti Kartu Pegawai (Karpeg).
Dengan adanya kartu ASN virtual ini, baik ASN/PNS maupun PPPK kini memiliki identitas baru secara otomatis tanpa melalui prosedur pengajuan ke BKN dan dapat diakses melalui gawai masing-masing lewat laman MySAPK.
Inovasi ini merupakan salah satu penerapan transformasi manajemen ASN untuk mewujudkan layanan nirkertas. Selain itu, hal ini juga memudahkan ASN dalam mengelola kartu yang dimiliki.
Link Karpeg PPPK 2025 dan Cara Buat Online
Karena kartu ASN atau karpeg PPPK 2025 ini berupa kartu virtual, pembuatannya pun dapat dilakukan secara online/daring. Pembuatan kartu ini dapat dilakukan melalui laman web My SAPK. Berikut ini link untuk membuatnya.
Link Pembuatan Karpeg PPPK 2025
Adapun cara pembuatannya yakni sebagai berikut:
- Login aplikasi MySAPK yang dilakukan melalui laman web. Caranya dengan memasukkan NIP dan password MySAPK masing-masing, lalu klik “Log In”. Jika menggunakan aplikasi mobile, dapat dilakukan dengan cara mengarahkan ponsel ke kode QR yang tersedia.
- Setelah login, pengguna dapat melakukan proses pembuatan kartu ASN virtual dengan memilih menu “Layanan Lainnya”
- Pilih submenu “Kartu ASN Virtual”
- Kemudian, akan ditampilkan halaman submenu “Kartu ASN Virtual”
- Setelah pengguna masuk pada submenu “Kartu ASN Virtual”, silakan pilih update foto di bagian atas halaman submenu.
- Nantinya akan muncul “Ubah Foto”. Di halaman “Ubah Foto”, klik “Pilih Foto” untuk mengunggah foto yang nantinya ditampilkan pada kartu ASN virtual. Anda diharapkan mengikuti panduan update foto kartu ASN yang tertera di samping halaman agar foto yang ditampilkan terlihat jelas.\
- Setelah memastikan foto yang akan digunakan sesuai dengan panduan serta muncul preview kartu ASN, klik “Gunakan foto ini” untuk menyelesaikan.
- Anda dapat memilih mode portrait atau landscape untuk tampilan Kartu ASN Virtual
Contoh Karpeg PPPK 2025

Dalam kartu ASN virtual, tedrdapat informasi sebagai berikut:
- Nomor seri kartu ASN virtual yang terdiri dari huruf A atau B diikuti dengan sebelas (11) digit angka, yang terdiri atas empat (4) digit angka pertama kode tahun pengangkatan sebagai PNS atau PPPK dan tujuh (7) digit angka berikutnya merupakan nomor urutan berdasarkan penetapan PNS atau PPPK yang terlebih dahulu pada kelompok tahun yang sama;
- Nama Aparatur Sipil Negara (ASN);
- NIP/Nomor Induk PPPK;
- Foto
- QR Code yang berisi informasi:
- Nama ASN
- NIP/Nomor Induk PPPK
- TMT PNS atau tanggal awal perjanjian PPPK
- Instansi kerja
- Status kepegawaian
- Nomor seri kartu ASN virtual
- Tanggal penerbitan kartu ASN virtual
Kartu ASN dan Karpeg PPPK Apakah Sama?
Pada dasarnya, karpeg merupakan bentuk awal sebelum kartu ASN virtual. Peruntukannya hanya untuk PNS/ASN, tidak mencakup PPPK. Namun, ketika beralih menjadi kartu ASN virtual, PPPK juga menggunakan kartu tersebut.
Perbedaannya sekarang terletak pada jenis kartu. Untuk kartu PNS, desainnya dengan warna merah gradasi ungu. Sedangkan, untuk kartu PPPK, desainnya dengan warna toska gradasi ungu. Bentuknya pun bisa portrait atau landscape yang dapat dicetak menjadi kartu fisik untuk kelengkapan administrasi kepegawaian.
Sebagai informasi, dalam masa transisi dari karpeg menjadi kartu ASN virtual, karpeg atau kartu pegawai negeri sipil elektronik (KPE) tetap berlaku dan dapat digunakan dalam proses administrasi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ingin tahu informasi lebih lengkap terkait PPPK 2025? Silakan kunjungi tautan yang tersedia di bawah:
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Elisabet Murni P
Masuk tirto.id


































