tirto.id - Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih berlangsung sampai saat ini. PPPK Paruh Waktu memberikan kesempatan bagi instansi pusat maupun daerah, untuk mengisi kebutuhan pegawai secara efektif.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang telah mengikuti seleksi ASN tahun 2024 namun belum lolos atau belum mendapatkan formasi.
Pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah melewati seluruh tahap seleksi diprioritaskan, meskipun non-ASN yang belum terdata pun dapat dipertimbangkan.
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan ditetapkan oleh Menteri PANRB berdasarkan anggaran serta kebutuhan organisasi.Jabatan yang dapat diajukan mencakup guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis operasional yang berperan mendukung kinerja pemerintah.
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut adalah informasi terkait jadwal PPPK Paruh Waktu tahun 2025. Penjelasan mengenai tahapan dan waktu pelaksanaannya akan disampaikan secara rinci. Adapun detail jadwal tersebut adalah sebagai berikut.
- Usulan Kebutuhan Instansi: 7-20 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21-30 Agustus 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus-1 September 2025
- Pengisian Data DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-15 September 2025
- Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-20 September 2025
- Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-30 September 2025
Pada tahap ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan sesuai dengan anggaran dan kebutuhan organisasi.
Ada Berapa Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025?
Pelaksanaan pengadaan PPPK Paruh Waktu terdiri dari beberapa tahapan penting yang harus dilalui secara berurutan. Tahap awal adalah pengusulan rincian kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
PPK mengajukan usulan kebutuhan kepada Menteri PANRB dengan melampirkan Surat Usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui layanan elektronik BKN.
Setelah menerima usulan, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan yang mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Penetapan ini menjadi dasar untuk tahapan berikutnya. Dengan keputusan ini, kebutuhan PPPK Paruh Waktu resmi ditentukan secara formal.
Selanjutnya, PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ke Kepala BKN paling lambat 7 hari kerja setelah penetapan kebutuhan. Kepala BKN bertugas menetapkan Nomor Induk tersebut secara resmi sebagai bagian dari proses administrasi. Nomor Induk ini penting sebagai identitas resmi PPPK Paruh Waktu.
Tahap terakhir adalah pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pengangkatan ini, PPPK mulai menjalankan tugasnya sesuai peraturan. Seluruh proses ini bertujuan memastikan pengadaan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
*Jika Anda ingin mendapatkan informasi lainnya mengenai PPPK, silakan kunjungi tautan Tirto.id di bawah ini.
Penulis: Yulita Putri
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id































