Menuju konten utama

Gus Ipul Tindak Tegas ASN Kemensos Terlibat Judol, Ini Sanksinya

Sebanyak 1.900 pegawai Kemensos dengan status PNS dan PPPK terindikasi melakukan judi online. Mereka diberi sanksi level ringan, sedang, hingga berat.

Gus Ipul Tindak Tegas ASN Kemensos Terlibat Judol, Ini Sanksinya
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono saat Konferensi Pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (FOTO/dok.Kemensos)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memberikan tindakan tegas terhadap para pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Sosial (Kemensos) yang melakukan judi online (judol). Mereka menerima sanksi disiplin level ringan, sedang, hingga berat.

Gus Ipul mencatat ada 1.900 pegawai Kemensos yang terindikasi bermain judol. Dari jumlah itu, 37,84% atau 719 pegawai diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan. Sebanyak 561 pegawai lainnya (29,53%) terlibat pelanggaran sedang. Adapun 620 orang sisanya (32,63%) diduga melakukan pelanggaran level berat.

Sanksi diberikan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Kementerian Sosial. Jenis hukuman juga bervariasi karena disesuaikan dengan hasil pendalaman dan klarifikasi terhadap pelaku pelanggaran.

"Tentu ada ukurannya, kenapa hukumannya ringan, sedang, dan berat. Itu bergantung pada intensitasnya, jumlah uang yang digunakan untuk judi online, kemudian waktunya, apakah dia judi online pada waktu bekerja atau tidak sedang dalam waktu bekerja, dan banyak lagi pertimbangan-pertimbangannya," kata Gus Ipul dalam Konferensi Pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dia menambahkan, jenis hukuman pun dibedakan untuk ASN dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Sanksi disiplin ringan bagi PPPK dapat berupa teguran lisan atau tertulis. Bisa juga dengan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Lalu, sanksi disiplin level sedang buat PPPK yang terlibat judol adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.

"Sementara itu, hukuman disiplin berat untuk PPPK, berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," lanjut Gus Ipul.

Adapun bagi PNS yang terbukti main judol, hukuman disiplin level ringan juga terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jika pelanggarannya termasuk level sedang, PNS Kemensos yang terlibat judol dijatuhi hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun atau penundaan kenaikan pangkat selama setahun. Hukuman level sedang ini juga bisa berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

"Sementara hukuman disiplin beratnya [bagi PNS yang terlibat judol] berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," kata Gus Ipul.

Dari hasil klarifikasi yang sudah dilakukan, sejauh ini sudah ada satu PNS Kemensos yang dijatuhi hukuman disiplin level berat, yakni berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sanksi itu diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor: 11/MS/KP.06.08/9/2026.

Gus Ipul meminta hal ini menjadi pelajaran. Ia meminta semua jajaran Kemensos senantiasa mematuhi seluruh kode etik serta tidak main-main dalam menjalankan tugas sebagai PNS maupun PPPK.

"Ini adalah pembelajaran bersama, dan seterusnya kita akan memperkuat pengawasan. Kita juga tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan-tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan, melanggar ketentuan, dan melanggar kode etik," tegasnya.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis