Menuju konten utama

Apakah Guru Ada PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya

Apakah guru ada PPPK Paruh Waktu? Apa saja kewajiban PPPK Paruh Waktu? Ini penjelasannya.

Apakah Guru Ada PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

tirto.id - Pemerintah resmi memperkenalkan skema baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Apakah guru ada PPPK Paruh Waktu? Simak penjelasannya.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai langkah strategis menata ulang tenaga honorer. Skema dijalankan oleh Kementerian PANRB sebagai bagian reformasi sistem kepegawaian.

PPPK Paruh Waktu hadir sebagai alternatif bagi honorer yang belum lolos seleksi atau tak sesuai formasi PPPK penuh waktu. Meski jam kerja dan gaji berbeda, status kepegawaian tetap ASN. Skema yang sama menawarkan fleksibilitas dan jaminan sosial yang selama ini tidak dimiliki para honorer.

Ada dua kategori peserta yang bisa ikut skema ini, yakni honorer yang sudah masuk database BKN tapi gagal seleksi CPNS serta yang tak terakomodasi dalam kebutuhan formasi. Lalu, apakah guru juga termasuk dalam skema PPPK Paruh Waktu?

Apakah Guru Ada PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu tak hanya dibuka untuk satu jenis profesi saja. Pemerintah menetapkan bahwa jabatan guru termasuk dalam daftar formasi yang bisa diisi oleh pegawai dengan skema ini.

Artinya, guru non-ASN yang gagal seleksi masih punya peluang untuk tetap mengabdi sebagai ASN Paruh Waktu.

Kebijakan ini menjadi solusi bagi instansi pendidikan yang kekurangan guru namun terbatas anggaran. Pengangkatan dilakukan atas dasar usulan kebutuhan dari instansi daerah atau pusat. Skema ini dinilai lebih fleksibel untuk menjawab persoalan tenaga pendidik yang belum terakomodasi formasi penuh waktu.

Namun, tidak semua guru non-ASN otomatis bisa masuk skema ini. Mereka adalah guru yang sudah terdaftar di database BKN dan mengikuti seleksi ASN 2024 namun tidak lolos formasi yang bisa dipertimbangkan.

Penyerahan SK CPNS dan PPPK di Kendari

Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti pernyerahan SK pengakatan di halaman Kantor Gubernur Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (16/6/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/foc.

Prosesnya tetap melalui mekanisme resmi, termasuk pengusulan formasi oleh pejabat pembina kepegawaian di instansi masing-masing. Selain itu, pengangkatan guru sebagai PPPK Paruh Waktu juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah.

Instansi harus mengajukan rincian kebutuhan kepada Kementerian PANRB, termasuk jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Dengan kata lain, status guru paruh waktu ini tidak serta-merta diberikan, melainkan menyesuaikan dengan prioritas dan kemampuan instansi.

Di tengah upaya penataan tenaga honorer, keberadaan PPPK Paruh Waktu menjadi alternatif agar tidak terjadi pemutusan kerja massal. Bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi, PPPK Paruh Waktu menjadi pintu masuk untuk tetap berada di lingkungan sekolah sebagai ASN meski dengan skema waktu terbatas.

Kewajiban PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu memiliki sejumlah tanggung jawab yang harus dijalankan selama masa perjanjian kerja. Meskipun bekerja dengan skema waktu terbatas, PPPK Paruh Waktu tetap terikat pada aturan dan etika sebagai aparatur sipil negara.

Kewajiban ini telah diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Rincian kewajiban tersebut adalah sebagai berikut:

1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.

2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN.

4. Menjaga netralitas.

Ingin tahu lebih banyak seputar PPPK dan info terkait lainnya? Silakan kunjungi Tirto.id melalui tautan di bawah ini:

Artikel-Artikel tentang PPPK

Baca juga artikel terkait PPPK 2025 atau tulisan lainnya dari Yulita Putri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yulita Putri
Penulis: Yulita Putri
Editor: Beni Jo