tirto.id - Isi Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 16 Tahun 2025 berkaitan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2025. Semua ketentuan terkait PPPK Paruh Waktu diatur dalam Menpan RB No 16 Tahun 2025.
Poin-poin yang dijelaskan meliputi pengertian PPPK Paruh Waktu, ketentuan pengadaan PPPK Paruh Waktu, tahapan pelaksanaan, dan berbagai macam aturan terkait PPPK Paruh Waktu.
Informasi berkas Menpan RB No 16 Tahun 2025 bisa diakses secara terbuka. Masyarakat secara luas dapat mempelajari setiap poin dari isi keputusan tersebut.
Isi Lengkap Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025
Pengertian PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024. Isi lengkap Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 terbagi dalam 30 poin keputusan.
Isinya diawali dengan definisi PPPK Paruh Waktu, latar belakang dilaksanakan pengadaan PPPK Paruh Waktu, hingga poin terakhir yang membahas penetapan keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Berikut beberapa poin penting berdasarkan Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025:
Jabatan PPPK Paruh Waktu
Menurut Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 yang ketiga, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional.
Sesuai Hasil CPNS 2024
Keputusan keempat menetapkan pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.Ketentuan PPPK Paruh Waktu
Menurut keputusan kelima, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Masa Perjanjian Kerja 1 Tahun
Keputusan ketiga belas menetapkan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.Link Download Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025
Untuk keterangan lebih lengkap, Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat umum.
Silakan kunjungi link di bawah ini untuk mengunduh Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025:
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Beni Jo & Fitra Firdaus