Menuju konten utama

Isi Permendagri No 10 Tahun 2024 Pakaian Dinas PNS-PPPK Terbaru

Permendagri No. 10 Tahun 2024 mengatur tentang pakaian pakaian dinas PNS dan PPPK terbaru. Apa saja ketentuannya?

Isi Permendagri No 10 Tahun 2024 Pakaian Dinas PNS-PPPK Terbaru
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti apel hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Lebaran 1445 Hijriah di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (16/4/2024). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/wpa.

tirto.id - Permendagri No. 10 Tahun 2024 mengatur pakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbaru.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 10 Tahun 2024. Isinya berkaitan tentang pakaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Permendagri No.10 Tahun 2024, pakaian dinas ASN atau PNS dan PPPK tidak lagi berbeda.

Sebelumnya, pakaian dinas PNS dan PPPK berbeda. Misalnya PNS mengenakan pakaian dinas berwarna khaki pada hari Senin dan Selasa. Sementara PPPK menggunakan pakaian dinas berwarna hitam dan putih untuk hari yang sama.

Isi Permendagri No. 10 Tahun 2024

Sejumah poin dalam isi Permendagri No. 10 Tahun 2024 meliputi aturan pakaian dinas dan pakaian dinas harian. Belum lagi pakaian dinas harian satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran.

Berikut adalah poin-poin penting isi Permendagri No.10 Tahun 2024:

1. Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah perlu diatur secara lengkap guna menciptakan keseragaman dan ketertiban.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah belum mengakomodir kebutuhan organisasi terhadap penggunaan pakaian dinas dan atribut pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara, sehingga perlu diganti.

3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

4. Pasal 1 ayat 1 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 menyebutkan:

"Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan."

5. Pasal 1 ayat 2 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 menyebutkan:

"Pakaian Dinas Harian adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung."

6. Perihal pakaian dinas ASN atau PNS untuk Kemendagri dan Pemda diatur tersendiri dalam Bab II Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Di antaranya adalah beberapa pasal seperti di bawah ini:

Pasal 3

(1) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian meliputi:

a. Pakaian Dinas Harian

b. Pakaian Dinas Harian penyelenggaraan urusan tertentu

c. Pakaian Sipil Lengkap

d. Pakaian Dinas lapangan

e. Pakaian Dinas upacara besar

f. Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu

g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia

h. Pakaian Dinas di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

(2) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi:

a. Pakaian Dinas Harian

b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu

c. Pakaian Sipil Lengkap

d. Pakaian Dinas lapangan

e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu

f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu

g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

(3) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi:

a. Pakaian Dinas Harian

b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu

c. Pakaian Sipil Lengkap

d. Pakaian Dinas lapangan

e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu

f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu

g. Pakaian Dinas upacara camat dan lurah

h. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Pasal 4

Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. Pakaian Dinas Harian khaki

b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih

c. Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

Pasal 5

(1) Pakaian Dinas Harian khaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

a. Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan panjang atau kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri dan pejabat pimpinan tinggi pratama

b. Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional.

Pasal 6

(1) Pakaian Dinas Harian kemeja putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:

a. Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan panjang atau kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri dan pejabat pimpinan tinggi pratama

b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional.

Pasal 7

(1) Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digunakan oleh ASN Kementerian dan Pemerintah Daerah pada hari kamis, hari jumat, dan pada hari batik nasional setiap tanggal 2 Oktober.

Pasal 8

Bagi Pemerintah Daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja, Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik juga digunakan pada hari sabtu.

Pasal 9

(1) Pakaian Dinas Harian penyelenggaraan urusan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. Pakaian Dinas Harian satuan polisi pamong praja

b. Pakaian Dinas Harian pemadam kebakaran.

Pasal 10

Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b digunakan oleh ASN pada perangkat daerah tertentu dalam kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun.

Aturan tugas kedinasan dari rumah bagi ASN

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti apel hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Lebaran 1445 Hijriah di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (16/4/2024). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/wpa.

Link Unduh Permendagri No 10 Tahun 2024

Link unduh Permendagri No. 10 Tahun 2024 secara lengkap bisa diakses dalam bentuk file PDF. Berikut adalah tautan download isi Permendagri No.10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda:

Link Unduh PDF Permendagri No.10 Tahun 2024

Baca juga artikel terkait ASN atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani