Menuju konten utama

Anggaran Seragam Dinas DPRD DKI Rp3 Miliar, Dilengkapi Pin Emas

DPRD DKI Jakarta menganggarkan Rp3,08 miliar untuk pakaian dinas dan atribut anggota baru periode 2024-2029.

Anggaran Seragam Dinas DPRD DKI Rp3 Miliar, Dilengkapi Pin Emas
Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019). ANTARA/Andi Firdaus

tirto.id - Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD DKI Jakarta menganggarkan Rp3,08 miliar untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut para anggota legislatif Jakarta pada 2024. Pengadaan pakaian ini terdapat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).

Dalam situs itu tertulis pengadaan pakaian miliaran rupiah tersebut dialokasikan dari duit rakyat alias anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2024.

"Sumber dana: APBD. T.A [tahun anggaran] 2024. Pagu RpRp3.086.890.132," demikian yang tertulis dalam Sirup LKPP, dilansir Senin (4/3/2024).

Pengadaan baju Rp3 miliar ini bakal menggunakan produk dari dalam negeri. Tetapi, pengadaan baju untuk anggota dewan ini dinyatakan tidak mencakup aspek ekonomi, aspek sosial serta aspek lingkungan. Metode pemilihan pengadaan ini menggunakan electronic purchasing (e-purchasing). Dalam situs Sirup LKPP, disebutkan bahwa pemanfaatan pakaian anggota DPRD DKI ini mulai Agustus 2024.

Dalam waktu yang sama, pelaksanaan kontrak untuk pengadaan pakaian ini juga bakal dimulai. Sementara itu, jadwal pemilihan penyedia bakal dilakukan pada Juli-Agustus 2024. Paket pengadaan ini diperbarui pada 22 Januari 2024, pukul 15.44 WIB.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DKI Jakarta, Augustinus menjelaskan pakaian serta atribut itu bakal dipakai anggota DPRD DKI periode 2024-2029 nanti.

"Untuk pakaian dinas dan atribut bagi pimpinan dan anggota dewan di peruntukkan untuk dewan baru [periode 2024-2029]," kata Augustinus.

Dia menuturkan, anggaran pengadaan baju calon anggota DPRD DKI ini memang melonjak. Sebab, bakal ada pengadaan berupa pin emas bagi para anggota DPRD DKI periode 2024-2029.

Augustinus menjelaskan pin emas hanya diadakan setiap lima tahun sekali atau setiap periode DPRD DKI baru. Pin emas ini diberikan saat saat momen pelantikan anggota DPRD DKI periode 2024-2029.

Lebih lanjut, dia mengatakan, setiap anggota DPRD DKI akan mendapatkan dua pin emas yang terdiri dari pin emas lima gram serta pin emas tujuh gram.

"Karena pakaian dinas dan atributnya berupa pin emas yang diberikan setiap lima tahun, pas pelantikan [anggota DPRD DKI] diberikan," kata Augustinus.

Baca juga artikel terkait DPRD DKI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin