Menuju konten utama

ASN DKI Tetap Gunakan Pakaian Dinas dan Dilarang Masak saat WFH

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

ASN DKI Tetap Gunakan Pakaian Dinas dan Dilarang Masak saat WFH
Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menggunakan pakaian dinas selama bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Para ASN juga diwajibkan melakukan absen secara daring.

Pemprov DKI Jakarta saat ini memberlakukan aturan 50 persen ASN melakukan WFH dan 50 persen lagi bekerja seperti biasa dari kantor atau Work From Office (WFO).

Penerapan WFH merespons polusi udara di Jakarta yang semakin memburuk dan adanya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Jakarta.

"Kan kami akan pantau sesuai absen. Dan tetap menggunakan pakaian dinas. jadi menggunakan pakaian dinas absennya mobile, jadi sudah kepantau dari sistem," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Etty Agustijani di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

Etty menegaskan para ASN yang tengah WFH tidak boleh mudik hingga masak selama jam kerja berlangsung.

"Jangankan mudik, pergi ke pasar pun enggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng, sambil masak WFH juga enggak boleh. Jadi memang kerja di rumah. Bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah," tegasnya.

Nantinya para ASN akan diawasi oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta. Berikut juga sanksi yang akan dikenakan jika para ASN melanggar aturan.

"Misal ada pegawai yang dia WFH, kemudian dia keluyuran ke mana, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di pemprov, nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku," kata dia.

Baca juga artikel terkait ATURAN WFH JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan