Menuju konten utama

Partai Buruh Nilai Kebijakan WFH Diskriminatif ke Pekerja Pabrik

Partai Buruh menilai imbauan menggunakan transportasi publik seharusnya juga diwajibkan kepada pejabat, baik di instansi maupun lembaga negara.

Partai Buruh Nilai Kebijakan WFH Diskriminatif ke Pekerja Pabrik
Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Selasa (6/6/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai keputusan pemerintah menerapkan bekerja dari rumah (Work From Home /WFH) kepada pekerja kantoran menjadi sikap diskriminasi pemerintah kepada buruh.

Hal ini menyikapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk WFH dalam rangka mendukung penyelenggaraan KTT ASEAN dan mengurangi polusi udara.

"Ada diskriminasi. Kalau WFH mau diberlakukan, maka harus berlaku juga di pabrik," ujar dalam konferensi pers secara daring, pada Senin (21/8/2023).

"Mereka yang dari Bodetabek, bekerja ke Jakarta, kalau mereka WFH, bagaimana dengan yang di pabrik? Tidak mungkin pabrik diliburkan, maka perlu diatur bagaimana caranya, antara sif dan jam kerja," tambah Said Iqbal.

Said Iqbal juga menitikberatkan, bahwa apabila WFH diberlakukan hanya untuk karyawan tertentu, maka akan terjadi kecemburuan. Said Iqbal menilai diperlukan kebesaran hati bagi pengusaha dan penguasa untuk menambahkan pelayanan untuk keselamatan buruh pabrik saat udara dalam kualitas yang buruk.

"Dipastikan juga agar buruh pabrik bisa mendapatkan perlindungan. Mereka yang menggunakan motor ke pabrik, mengisap polusi, tercemar, tentu harus dilindungi," katanya.

Selain itu, imbauan agar masyarakat beralih menggunakan moda transportasi publik semakin masif digencarkan. Ironisnya, aturan tersebut tidak dilakukan bagi mereka, khususnya pejabat, baik di instansi maupun lembaga negara.

"Menurut informasi, polusi udara diakibatkan beberapa faktor, misal PLTU dan asap kendaraan bermotor. Tapi, terkait asap kendaraan ini, mereka (pejabat/eselon) tidak menggunakan transportasi publik," katanya.

Pemberlakuan WFH ini, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2023.

Tujuan kebijakan WFH ini untuk mengurangi tingkat pencemaran udara, mendukung pelaksanaan KTT ke-43 ASEAN, sekaligus menjadikan DKI sebagai proyek percontohan pemberlakuan WFH-WFO bagi ASN.

Berdasarkan data rekapitulasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta hingga Juli 2023, jumlah pegawai di DKI Jakarta sebanyak 52.100 orang.

Jumlah tersebut tersebar di Provinsi (8.596 orang) dan di wilayah Jakarta Pusat (6.086 orang), Jakarta Utara (5.779 orang), Jakarta Barat (7.679 orang), Jakarta Selatan (10.210 orang), Jakarta Timur (12.896 orang), dan Pulau Seribu (854).

Wacana sistem kerja hybrid sebagai salah satu upaya penanganan polusi udara di Jabodetabek disinggung Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas (ratas) Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek, Senin (14/8/2023).

“Jika diperlukan, kita harus berani mendorong untuk banyak kantor melaksanakan hybrid working from office, work from home. Saya tidak tahu kesepakatan di ratas ini apakah 75 persen, 25 persen atau angka yang lain,” kata Jokowi di Istana Negara.

Peneliti Global Health Security Policy Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menilai kebijakan sistem hybrid tidak cukup untuk menangani permasalahan polusi udara di Jabodetabek. Kendati mobilitas masyarakat dapat ditekan, tapi sumber polutan perlu ditangani sehingga tidak menimbulkan dampak buruk jangka panjang.

“Apa bisa menyelesaikan polusi udara? Ya enggak. Karena yang dibutuhkan itu untuk penyelesaian polusi udara, yang dibutuhkan itu bukan di kuratifnya dan bukan di reaktifnya. Yang paling utama adalah mencari penyebabnya dan mengurangi risikonya,” ujar Dicky dihubungi reporter Tirto, Selasa (15/8/2023).

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto