tirto.id - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI mulai besok, Senin (21/8/2023). Heru meminta, ASN yang kebagian mendapat WFH, agar tidak keluyuran keluar rumah selama jam kerja.
“WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Biar nggak mondar-mandir dan dia tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah,” ucap Heru kepada wartawan di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).
Heru menuturkan, tujuan diberlakukannya WFH bagi sebagian ASN, dalam upaya untuk menangani kemacetan dan polusi udara serta bersamaan dengan gelaran KTT ASEAN pada 4 hingga 7 September 2023.
“Mekanismenya surat edaran dari Pak Sekda, work from home dilakukan oleh Pemda DKI 21 Agustus-21 Oktober dan diikuti oleh pemda-pemda se-Jabodetabek,” ujar Heru.
Untuk daerah di luar DKI Jakarta, kebijakan ini menyesuaikan pimpinan daerah masing-masing.
“Di mana tentunya tidak selama DKI, tapi ada wacana kemarin dari pimpinan untuk melakukan penyesuaian mirip-mirip seperti Pemda DKI,” sambung Heru.
Terkait pengawasan kinerja ASN selama WFH, Heru menyatakan telah menginstruksikan kepada pemimpin instansi untuk mengawasi para pegawai.
“Pengawasan kinerja gampang, jadi saya minta kepada atasan langsung. Misal jam 10, jam 2, jam 4 telepon, vcall 'kamu ada di mana? Coba lihat rumahnya' kan bisa dan dikasih PR kerja yang banyak,” terang Heru.
Pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung. Sementara ASN yang melakukan fungsi pelayanan, tetap bertugas secara langsung.
Heru menegaskan, aturan ini tidak menyasar pada lembaga swasta. Ia memberikan imbauan pihak swasta untuk menerapkan kebijakan masing-masing.
“Kita imbau mereka menerapkan kebijakan masing-masing. Enggak (tidak ada tindakan khusus sektor swasta), mereka kan berbisnis perusahaannya supaya maju juga harus kita perhatikan. Sudah dewasa, atur masing-masing,” ungkapnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Anggun P Situmorang