Menuju konten utama

Pemkot Bogor Kaji Kebijakan 50% WFH untuk ASN Sesuai Inmendagri

Wali Kota Bogor Bima Arya menargetkan Jumat (25/8/2023) sudah ada keputusan terkait kebijakan penerapan 50 persen ASN di Kota Bogor WFH.

Pemkot Bogor Kaji Kebijakan 50% WFH untuk ASN Sesuai Inmendagri
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) meninjau pembangunan Alun-Alun Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/11/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

tirto.id - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mengkaji teknis penerapan kebijakan 50 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan pengkajian dilakukan sambil melakukan penyesuaian penerapan WFH bagi ASN. Bima Arya menargetkan kajian selesai pada Jumat (25/8/2023) lusa.

"Masih kita kaji, Jumat kita putuskan," ujar Bima di Kota Bogor, Rabu (23/8/2023) dilansir dari Antara.

Menurut Bima, instruksi yang baru keluar dari Kemendagri perlu dicermati agar implementasinya dapat disesuaikan di dinas-dinas dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain.

Sebab, kata dia, instruksi Kemendagri bukan hanya soal penerapan 50 persen ASN bekerja dari rumah dan sebagian lain bekerja di kantor, tetapi meliputi beberapa kebijakan lain menyangkut transportasi umum.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diketahui menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.

Inmendagri ini memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan kepala daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta bupati/wali kota se-Jabodetabek, meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek yang dilaksanakan hari Senin, 14 Agustus 2023.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto