tirto.id -
Langkah tersebut dilakukan agar minat masyarakat menggunakan transportasi umum semakin meningkat, sehingga bisa menekan pencemaran udara di Jabodetabek. Perintah itu tertuang dalam Inmendagri nomor 2 tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara pada wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang diteken pada 22 Agustus 2023.
"Memberikan insentif lebih (potongan) agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal/ transportasi umum," kata Tito dalam aturan tersebut dikutip Tirto, Rabu (23/8/2023).
Tito juga meminta para kepala daerah untuk meningkat pelayanan transportasi publik pada jam macet dan memastikan jumlah kendaraan dan kapasitas serta ruang nyaman. Tidak hanya itu, dia juga meminta agar mereka menambah jumlah rute dan titik angkut di beberapa daerah yang masih terbatas.
"Penggunaan transportasi publik dapat menjangkau seluruh keperluan mobilitas masyarakat dan mengatasi gangguan di jalur busway (TransJakarta) yang mengakibatkan gangguan operasional dan efisiensi operasi," ungkap Tito dalam aturan tersebut.
Terkait biaya pengendalian polusi pemerintah daerah dapat menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah daerah bisa melakukan pengeluaran meskipun belum masuk dalam APBD dengan cara mengusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
Sementara itu, Tito juga meminta agar para ASN dan masyarakat melakukan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi saat melaksanakan aktivitas di luar rumah. Diharapkan agar menggunakan transportasi umum. Kemudian mendorong masyarakat/ karyawan swasta dan dunia usaha yang melakukan work from office atau masih melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.
"Mengoptimalkan penggunaan kendaraan operasional atau bus antar jemput bagi ASN, karyawan BUMN, dan BUMD yang tidak beremisi atau kendaraan listrik," ujar Tito.
Tito juga memerintahkan pelaksanaan Work From Home (WFH) 50 persen bagi para ASN pemda, pegawai BUMN dan BUMD, serta mendorong dunia usaha untuk menerapkan sistem hybrid (WFH dan WFO). Kebijakan tersebut diharapkan mengurangi mobilitas yang memicu polusi udara.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin