Menuju konten utama
Atasi Polusi Udara

Kepala Daerah Jabodetabek Diminta Beri Tarif Murah Angkutan Umum

Mendagri Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah di Jabodetabek untuk membuat tarif angkutan umum makin murah.

Kepala Daerah Jabodetabek Diminta Beri Tarif Murah Angkutan Umum
Sejumlah angkutan kota (angkot) antre menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Sabtu (19/9/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id -

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) untuk membuat tarif angkutan umum makin murah. Salah satunya dengan memberikan potongan harga.

Langkah tersebut dilakukan agar minat masyarakat menggunakan transportasi umum semakin meningkat, sehingga bisa menekan pencemaran udara di Jabodetabek. Perintah itu tertuang dalam Inmendagri nomor 2 tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara pada wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang diteken pada 22 Agustus 2023.

"Memberikan insentif lebih (potongan) agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal/ transportasi umum," kata Tito dalam aturan tersebut dikutip Tirto, Rabu (23/8/2023).

Tito juga meminta para kepala daerah untuk meningkat pelayanan transportasi publik pada jam macet dan memastikan jumlah kendaraan dan kapasitas serta ruang nyaman. Tidak hanya itu, dia juga meminta agar mereka menambah jumlah rute dan titik angkut di beberapa daerah yang masih terbatas.

"Penggunaan transportasi publik dapat menjangkau seluruh keperluan mobilitas masyarakat dan mengatasi gangguan di jalur busway (TransJakarta) yang mengakibatkan gangguan operasional dan efisiensi operasi," ungkap Tito dalam aturan tersebut.

Terkait biaya pengendalian polusi pemerintah daerah dapat menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah daerah bisa melakukan pengeluaran meskipun belum masuk dalam APBD dengan cara mengusulkan dalam rancangan perubahan APBD.

Sementara itu, Tito juga meminta agar para ASN dan masyarakat melakukan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi saat melaksanakan aktivitas di luar rumah. Diharapkan agar menggunakan transportasi umum. Kemudian mendorong masyarakat/ karyawan swasta dan dunia usaha yang melakukan work from office atau masih melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.

"Mengoptimalkan penggunaan kendaraan operasional atau bus antar jemput bagi ASN, karyawan BUMN, dan BUMD yang tidak beremisi atau kendaraan listrik," ujar Tito.

Tito juga memerintahkan pelaksanaan Work From Home (WFH) 50 persen bagi para ASN pemda, pegawai BUMN dan BUMD, serta mendorong dunia usaha untuk menerapkan sistem hybrid (WFH dan WFO). Kebijakan tersebut diharapkan mengurangi mobilitas yang memicu polusi udara.

"Mendorong masyarakat/karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan sistem kerja WFH dan WFO yang persentase dan jam kerjanya disesuaikan dengan instansi/pelaku usaha. Penyesuaian sistem kerja dimaksud dikecualikan bagi pihak-pihak yang memberikan layanan publik secara langsung dan esensial," bunyi aturan tersebut.

Baca juga artikel terkait ISI INMENDAGRI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin