Ada 3 Inmendagri yaitu Nomor 24, 25 dan 26 yang substansinya dibuat tim bersama mulai Kemenko Marinves, Kemenko Perekonomian, Menkes, dan Kasatgas Covid
Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali dalam Inmendagri No.18/2021 memuat beberapa rincian soal kapasitas pekerja saat WFH dan WFO di sektor esensial dan kritikal.