tirto.id - Per 7 Februari 2022, pemerintah menetapkan wilayah DKI Jakarta sebagai daerah PPKM Level 3. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memiliki rencana tindak lanjut perihal kebijakan di jalan raya.
“Kami tunggu instruksi Menteri Dalam Negeri seperti apa. Karena hari ini baru diumumkan levelnya, tapi Instruksi Mendagri tentang (sektor) kritikal dan esensial, kemudian aturan kerja dari kantor berapa, kerja dari rumah (berapa totalnya),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/2/2022
“Kalau sudah ada (Instruksi Menteri Dalam Negeri), kami pelajari. Nanti kami terjemahkan pengaturan di lapangan seperti apa,” sambung dia.
Namun yang tidak berubah adalah kebijakan ganjil-genap di 13 kawasan Ibu Kota yakni Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB; untuk hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, ganjil-genap tidak berlaku.
Lantas, sejak 5 Februari 2022, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan kebijakan penutupan jalan demi menghindari kerumunan di sembilan titik DKI Jakarta. Regulasi ini berlaku pukul 00.00-04.00 WIB setiap hari hingga kasus COVID-19 melandai. PPKM Level 3 ini diungkapkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Pemerintah resmi menetapkan PPKM Level 2 ke Level 3 di area Jabodetabek, Bandung Raya, Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal tersebut diklaim bukan akibat lonjakan kasus, tetapi akibat rendahnya penelusuran serta lonjakan keterisian tempat tidur.
Berdasarkan data terkini, Minggu (6/2/2022), angka kasus Jakarta sudah tembus 15.825 kasus atau hampir dua kali lipat dari Jawa Barat yang mencapai 7.603 kasus atau 3 kali lipat lebih dari Banten yang di peringkat ketiga dengan angka 4.649 kasus.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri