Menuju konten utama
Peraturan PPKM Level 3

Luhut Jelaskan Isi Aturan PPKM Level 3 Terbaru di Beberapa Wilayah

Menko Luhut B. Pandjaitan menyampaikan sejumlah rincian isi aturan PPKM level 3 yang terbaru akan dilaksanakan 

Luhut Jelaskan Isi Aturan PPKM Level 3 Terbaru di Beberapa Wilayah
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sambutan pada acara puncak Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia di Puncak Waringin, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (18/6/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan memastikan pemerintah akan mengubah pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Luhut beralasan pemerintah memandang status PPKM level 3 akan mengetatkan aturan bagi kelompok rentan.

"Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3, dengan kebijakan pengetatan terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin. Jadi target pemerintah ke sana," kata Luhut dalam keterangan daring, Senin (7/2/2022).

Aturan yang digarisbawahi dari PPKM level 3 mendatang adalah industri orientasi ekspor dan domestik boleh beroperasi 100 persen dengan catatan minimal 75 pegawai divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kegiatan supermarket boleh beroperasi hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Kegiatan pasaraya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.

Mal boleh beroperasi hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Anak kurang dari 12 tahun boleh masuk mal dengan catatan sudah vaksinasi dosis pertama.

Sementara itu, tempat hiburan dan taman bermain anak dibuka maksimal 35 persen dengan catatan pengunjung di bawah 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin.

Untuk warteg, lapak jajanan serta restoran diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen.

"Untuk bioskop tetap kita buka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama, untuk tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitasnya, fasilitas umum maksimal 25 persen dan kegiatan seni budaya juga 25 persen," kata Luhut.

Luhut mengaku, pemerintah akan terus memonitor perkembangan kasus COVID-19 dalam satu minggu ini. Ia pun tidak menutup kemungkinan akan menurunkan asesmen level jika memenuhi aturan.

"Kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih longgarkan karena kami terus terang tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," kata Luhut.

"Jadi kalau kita semua disiplin, kita semua bahu membahu, tidak saling menyalahkan, mestinya tidak terlalu banyak masalah kita hadapi," tutur Luhut.

Pemerintah sebelumnya resmi meningkatkan level asesmen PPKM dari level 2 ke level 3 di sejumlah daerah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal tersebut diklaim bukan akibat lonjakan kasus, tetapi akibat rendahnya tracing serta lonjakan keterisian tempat tidur.

"Berdasarkan level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali Bandung Raya akan ke level 3," kata Luhut, Senin.

"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing. Bali juga naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat. Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan instruksi menteri dalam negeri yang akan keluar hari ini," tegas Luhut.

Baca juga artikel terkait PPKM LEVEL 3 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri