tirto.id - Pemerintah memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan dan mal saat malam pergantian Tahun Baru 2022. Hal itu dilakukan dengan alasan untuk mengurai kerumunan.
Aturan tersebut tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Inmendagri ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021.
Inmendagri itu ditujukan kepada kepala daerah baik gubernur, wali kota dan bupati untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
“Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00–22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” bunyi Inmendagri yang dikutip Rabu (24/11/2021).
Kepala daerah juga diinstruksikan untuk meniadakan kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dan mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.
Kemudian pengunjung diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari mal atau pusat perbelanjaan. Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk mal.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan