Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Berlakukan Malam Bebas Keramaian saat Tahun Baru

Polisi menerapkan malam bebas keramaian di sejumlah titik DKI Jakarta saat pergantian tahun baru.

Polda Metro Jaya Berlakukan Malam Bebas Keramaian saat Tahun Baru
Suasana pesta kembang api saat malam tahun baru 2018 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (1/1). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Polda Metro Jaya bakal menerapkan malam bebas keramaian saat pergantian tahun baru di DKI Jakarta. Hal itu guna mencegah penyebaran COVID-19 akibat kerumunan masyarakat.

"Kemungkinan kami akan melakukan crowd free night, artinya seperti malam Tahun Baru 2020 ke 2021, pergantian malam Tahun Baru 2021 ke 2022 juga dilakukan hal yang sama," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (23/11/2021).

Daerah yang disasar yakni sekitar Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Banjir Kanal Timur, dan Jalan Sudirman-Thamrin. Area-area tersebut kerap dijadikan pusat perayaan malam pergantian tahun.

"Kami jaga setelah libur Nataru tidak menjadi peningkatan COVID-19 yang signifikan," kata dia.

Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh daerah saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Aturan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021-4 Januari 2022.

Sementara itu, epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan PPKM Level 3 di seluruh daerah pada libur Nataru akan percuma jika pemerintah tidak memperkuat testing, tracing, dan treatment (3T) dan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi).

"(PPKM Level 3 selama Nataru) ini tentu akan berdampak, tapi signifikansi dari dampaknya akan bergantung pada konsistensi intervensi yang mendasar yaitu 3T, vaksinasi dan 5M. Karena itu tiap hari (dilakukan), bukan hanya masalah kaitan dengan Nataru saja," ucap Dicky, Kamis (18/11/2021).

Baca juga artikel terkait TAHUN BARU 2022 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan