tirto.id - Pemerintah mengetatkan aturan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Pemerintah melarang perayaan tahun baru dan semua alun-alun ditutup.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Inmendagri ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021.
“Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan kepada gubernur dan bupati/wali kota,” bunyi Inmendagri yang dikutip Rabu (24/11/2021).
Sejumlah instruksi kepada kepala daerah itu di antaranya mengenai pembatasan kegiatan dan penutupan di pusat-pusat keramaian.
“Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022,” bunyi Inmendagri tersebut.
Kemudian pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Selain itu, pemerintah juga meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan