tirto.id - Pemerintah kembali mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pembatasan di Pulau Jawa dan Bali kini bernama PPKM Level 4. Istilah baru itu tertuang dalam judul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
PPKM Level 4 berlaku di 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali selama lima hari ke depan. Pemerintah bakal melonggarkan PPKM Level 4 bila kasus COVID-19 menurun pada 26 Juli 2021.
"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," bunyi diktum ke-13 Inmendagri 22 tahun 2021.
Inmendagri ini menindaklanjuti pengumuman perpanjangan pembatasan di Jawa-Bali oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (20/7/2021) malam.
PPKM Level 4 masih menerapkan berbagai pembatasan dalam PPKM Darurat. Pemerintah masih menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk sektor nonesensial.
Pemerintah juga masih menutup mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan. Sementara supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Kegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh atau daring. Rumah ibadah pun tetap dilarang menggelar ibadah berjamaah.
Kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti resepsi pernikahan juga tetap dilarang.
Pelaku perjalanan jarak jauh masih diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat serta antigen bagi pengguna moda transportasi lain.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan