Menuju konten utama

Isi Inmendagri tentang PPKM Level 4 di Sumatera hingga Papua

PPKM Level 4 di Sumatera hingga Papua sama dengan aturan di Pulau Jawa dan Bali.

Isi Inmendagri tentang PPKM Level 4 di Sumatera hingga Papua
Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Sat Pol PP dan Dishub memeriksa surat-surat pengendara sepeda motor yang akan melintas di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kesawan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (22/7/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/rwa.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Salah satunya yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua diterbitkan pada Minggu (25/7/2021). Aturan yang diunggah

di laman resmi https://covid19.go.id itu mulai berlaku pada 26 Juli 2021.

PPKM Level 4 berlaku di Pulau Sumatera meliputi Provinsi Sumatera Utara yaitu Kota Medan; Sumatera Barat yaitu Kota Padang; Riau yaitu Kota Pekanbaru; Jambi yaitu Kota Jambi; Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas; Provinsi Bengkulu yaitu Kota Bengkulu; Provinsi Lampung yaitu Kota Bandar Lampung.

Kemudian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meliputi Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung Kabupaten Belitung Timur; Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang;

PPKM Level 4 di Pulau Kalimantan meliputi Provinsi Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak; Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan; Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara;

Kemudian di Provinsi Kalimantan Selatan meliputi Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin.

Berikutnya di Pulau Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni hanya di Kota Mataram. Sedangkan di Nusa Tenggara Timur (NTT) meliputi Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang.

PPKM Level 4 di Pulau Sulawesi meliputi Provinsi Sulawesi Utara yaitu Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara; Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja; Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara.

Di Provinsi Maluku Utara yaitu Kabupaten Halmahera Barat. Kemudian Provinsi Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke; lalu di Papua Barat yaitu Kota Sorong.

Aturan yang berlaku di daerah PPKM level 4 tersebut sama dengan pemberlakuan di Jawa-Bali. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online; pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).

Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan 25% sampai 50% staf operasional. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.

Selain itu Gubernur di daerah tersebut berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan

alokasi vaksin.

Gubernur, Bupati dan Wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Dan didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM.

Kepala daerah yang bersangkutan juga diminta untuk melakukan percepatan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial bagi masyarakat.

Setiap daerah diminta untuk meningkatkan kapasitas testing COVID-19 sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Positivity rate <5% maka jumlah tes 1 per 1000 penduduk per minggu.

2. Positivity rate 5%-<15% maka jumlah tes 5 per 1000 penduduk per minggu.

3. Positivity rate 15%-<25% maka jumlah tes 10 per 1000 penduduk per minggu.

4. Positivity rate >25% maka jumlah tes 15 per 1000 penduduk per minggu.

Baca juga artikel terkait PPKM LEVEL 4 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan