Menuju konten utama

PPKM Diperpanjang, 7 Daerah di Jawa-Bali Berstatus Level 4

Tujuh daerah yang berstatus PPKM level 4 yakni Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Madiun.

PPKM Diperpanjang, 7 Daerah di Jawa-Bali Berstatus Level 4
Petugas menghentikan pengendara sepeda motor tanpa menggunakan masker saat razia penegakan protokol kesehatan COVID-19 di Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (11/2/2022). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.

tirto.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama sepekan di Jawa-Bali dan dua pekan untuk luar Jawa-Bali. Hal itu guna mencegah penyebaran COVID-19.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah, Safrizal ZA menyampaikan peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 4 di Jawa-Bali dari 4 daerah menjadi 7 daerah.

Wilayah PPKM level 4 itu meliputi Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun.

"Penilaian level daerah pada perpanjangan PPKM 3 dan 4 saat ini semakin diperketat dan juga ditingkatkan dan salah satu syaratnya adalah vaksinasi yang saat ini sedang dipercepat di seluruh daerah," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).

Meski demikian, Safrizal optimistis bakal ada penurunan level PPKM melihat tren vaksinasi yang terus meningkat.

"Tren peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi," kata dia.

PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai 1 sampai 7 Maret 2022 berdasarkan Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022.

"Untuk wilayah Jawa Bali selain peningkatan pada level 4, juga terjadi peningkatan pada Level 3 dari 99 daerah menjadi 108 daerah. Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah, dan masih belum ada daerah yang berada di Level 1," kata Safrizal.

PPKM luar Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2022.

"Untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali, adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah. Sedangkan jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah dan Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah," ujarnya.

Safrizal mengatakan tidak ada perubahan aturan dalam dua Inmendagri tersebut.

"Pemberlakuan kegiatan masyarakat tidak mengalami perubahan dalam masa perpanjangan PPKM kali ini, seperti aturan pembatasan kegiatan di tempat umum yang mensyaratkan bukti sertifikat vaksinasi untuk anak-anak usia 6-12 tahun," kata dia.

Baca juga artikel terkait DAFTAR DAERAH PPKM LEVEL 4 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan