Menuju konten utama

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tak Ada Daerah Berstatus Level 4

PPKM di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang selama dua pekan dari 22 Maret sampai 4 April 2022.

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tak Ada Daerah Berstatus Level 4
Seorang koki memasak steak di Justus Steak House di Jakarta, Kamis (4/11/2021). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali selama dua pekan dari 22 Maret sampai 4 April 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin (21/3/2022).

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan dalam Inmendagri terbaru tak ada pengaturan soal PPKM level 4.

"Pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).

Safrizal mengklaim kondisi wilayah Jawa-Bali menunjukkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus COVID-19.

"Hal ini ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah," ujarnya.

Selain penghapusan PPKM level 4, jumlah wilayah kategori level 3 menurun dari sebelumnya 66 menjadi 48 daerah.

"Adapun daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 menjadi 77 daerah, begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1, dimana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali," kata Safrizal.

Karena sudah ada sejumlah daerah di Jawa dan Bali yang masuk ke Level 1, Safrizal menegaskan bahwa

Bagi daerah PPKM level 1, Safrizal mengatakan bioskop, mall, pabrik, tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen, kecuali resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

"Adapun di wilayah dengan kategori PPKM level 2 terdapat sejumlah ketentuan seperti pengoperasian bioskop yang semula dalam kapasitas maksimal 70 persen, kini menjadi 75 persen dan restoran/rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop dari semula 50 persen saat ini menjadi 75 persen," ujarnya.

Kegiatan makan dan minum di daerah level 1 akan diberikan izin hingga pukul 22.00 WIB dan kapasitas 100 persen.

"Bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai dengan jam 00.00 dengan kapasitas maksimal 75%," kata dia.

Safrizal meminta dengan bertambahnya jumlah daerah level 2 dan 1, serta menurunnya Level 3 dan dihapusnya Level 4 disikapi dengan bijak baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

"Kita tidak boleh mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PERPANJANGAN PPKM JAWA-BALI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan