tirto.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai hari ini, 22 Februari hingga 28 Februari 2022. Sebanyak empat daerah masuk kategori PPKM level 4 yakni Kota Cirebon di Jawa Barat, Kota Magelang dan Kota Tegal di Jawa Tengah, serta Kota Madiun di Jawa Timur.
Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 21 Februari 2022.
"Pengaturan ini berdasarkan hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022).
Pemerintah menerapkan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat di daerah PPKM level 4, yakni sebagai berikut:
- Kegiatan pada sektor non esensial beroperasi 25 persen untuk Work From Office (WFO) dan diperuntukkan hanya bagi pegawai yang sudah mendapat vaksin.
- Industri dengan orientasi ekspor diizinkan beroperasi 75 persen di setiap sif di bidang produksi atau pabrik, sedangkan pelayanan diizinkan 25 persen kapasitas dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
- Perhotelan non karantina diizinkan beroperasi dan setiap tamu wajib diskrining dengan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas hunian 50 persen, serta diizinkan untuk menggunakan ballroom, fasilitas olahraga dan ruang rapat dengan kapasitas maksimal 25 persen.
- Pusat perbelanjaan, pasar tradisional, restoran, kafe dan rumah makan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga Pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Sebelum masuk pengunjung akan diskrining dengan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diijinkan masuk.
- Adapun resto atau rumah makan yang mulai di i Pukul 18.00 s.d. Pukul 00.00 diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diijinkan beroperasi namun hanya sampai Pukul 20.00.
- Area bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas.
- Arena kebugaran atau gym dibolehkan untuk beroperasi dengan batas maksimal 25 persen dari kapasitas.
- Area publik seperti tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.
- Acara pernikahan hanya diizinkan 25 persen dari kapasitas dan tidak mengadakan makan di tempat dengan memperhatikan kondisi protokol kesehatan.
- Anak-anak dibawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan