Menuju konten utama

Isi Inmendagri tentang Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali

Pemerintah melonggarkan pembatasan aktivitas masyarakat di pasar tradisional, tempat makan hingga pertokoan.

Isi Inmendagri tentang Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali
Personel kepolisian memeriksa surat-surat pengendara saat penyekatan dan bantuan sembako PPKM di jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (21/7/2021). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.

tirto.id - Pemerintah menerbitkan tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Salah satunya yakni Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada Minggu (25/7/2021).

Aturan yang diunggah di laman resmi https://covid19.go.id itu mulai berlaku pada 26 Juli 2021. Berikut isi aturan yang merinci daerah mana saja yang memberlakukan PPKM Level 3 dan 4.

1. DKI Jakarta

Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 4 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi JakartaUtara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,

2. Banten

Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang. Kemudian level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.

3. Jawa Barat

Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya.

Kemudian Level 4 yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.

4. Jawa Tengah

Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan.

Kemudia Level 4 yaitu Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara dan Kota Pekalongan.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 4 yaitu: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur

Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo.

Kemudian Level 4 yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan dan Kabupaten Situbondo.

7. Bali

Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, KabupatenKarangasem.

Kemudian Level 4 yaitu Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar.

Pada daerah PPKM Level 4 pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online; pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH). Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan 25% sampai 50% staf operasional.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkanbuka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan bukadengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusatperdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.

Baca juga artikel terkait PPKM LEVEL 3 DAN 4 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan